Jakarta

Resmi Dibuka Mulai Hari Ini! Berikut Cara dan Syarat Daftar Undangan Upacara HUT RI 2026 di Istana Negara

M Rahman Akurat | 5 Agustus 2026, 10:59 WIB
Resmi Dibuka Mulai Hari Ini! Berikut Cara dan Syarat Daftar Undangan Upacara HUT RI 2026 di Istana Negara
Undangan ikut upacara HUT RI di Istana Negara. - (Dok. Setneg)

AKURAT JAKARTA - Istana Kepresidenan resmi membuka pendaftaran undangan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 bagi masyarakat umum.

Kesempatan berharga ini dibuka selama tiga hari, mulai Rabu, 5 Agustus 2026 hingga Jumat, 7 Agustus 2026.

Dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian Sekretariat Negara (@kemensetneg.ri), gerbang pendaftaran daring (online) sudah mulai diakses hari ini, Rabu (5/8/2026) sejak pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Toyota bZ4X Touring Menjelma Jadi SUV Listrik Spesialis Perjalanan Jauh, Berbekal Bagasi Muat 4 Tas Golf, Jarak Jelajah 734 Km, dan Teknologi Teammate

"Pendaftaran undangan akan dibuka 3 hari ke depan (5–7 Agustus 2026)," tulis akun @kemensetneg.ri pada Rabu (5/8/2026).

Masyarakat yang berminat hadir langsung di Istana wajib bergerak cepat. Kuota peserta yang disediakan sangat terbatas setiap harinya.

Sistem pendaftaran akan otomatis ditutup begitu kuota harian terpenuhi.

Proses registrasi dapat dilakukan melalui situs resmi: https://pandang.istanapresiden.go.id.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai ketentuan peserta, dokumen wajib, serta alur pendaftaran yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Dinkes Kabupaten Tangerang Luncurkan Aplikasi Helpdesk ASK SDMK-DI, Permudah Layanan Administrasi Fasyankes

Ketentuan Peserta Upacara HUT RI ke-81:

  1. Status Warga Negara: Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

  2. Batasan Usia: Minimal berusia 12 tahun pada hari Senin, 17 Agustus 2026.

  3. Larangan Balita: Peserta upacara dilarang keras membawa balita ke lokasi upacara.

  1. Kondisi Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki penyakit bawaan yang membahayakan di situasi kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional.

  2. Batasan NIK: Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.