Jakarta

Dinkes Kabupaten Tangerang Luncurkan Aplikasi Helpdesk ASK SDMK-DI, Permudah Layanan Administrasi Fasyankes

M Rahman Akurat | 5 Agustus 2026, 09:38 WIB
Dinkes Kabupaten Tangerang Luncurkan Aplikasi Helpdesk ASK SDMK-DI, Permudah Layanan Administrasi Fasyankes
Peluncuran aplikasi Helpdesk ASK SDMK-DI oleh Dinkes Kabupaten Tangerang. - (Dok. Diskominfo)

AKURAT JAKARTA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang resmi memperkenalkan inovasi pelayanan publik digital terbaru bernama Helpdesk ASK SDMK-DI.

Platform ini diluncurkan melalui Tim Kerja Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Data Informasi (SDMK-DI) dalam acara sosialisasi yang digelar di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Selasa (4/8/2026).

Aplikasi Sistem Konsultasi terkait Sumber Daya Manusia Kesehatan, Data, dan Informasi ini dirancang sebagai platform layanan bantuan digital.

Baca Juga: Dijual Rp 889 Juta OTR Jakarta, Toyota bZ4X Touring Hadirkan Pengisian Daya 10 ke 80 Persen Hanya 28 Menit dan Paket Safety Sense Paling Lengkap

Kehadirannya bertujuan untuk memudahkan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) serta tenaga kesehatan (nakes) dalam mengakses berbagai layanan administrasi secara lebih cepat, mudah, dan efisien.

Mendorong Transformasi Digital Layanan Publik

Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat (SDKPM) Dinkes Kabupaten Tangerang, dr. Radianti Bulan M. Tobing alias dokter Bulan.

Dalam sambutannya, dokter Bulan menegaskan pentingnya adaptasi teknologi dalam sektor kesehatan.

"Transformasi digital merupakan salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pada bidang perizinan dan administrasi tenaga kesehatan," ujarnya.

Baca Juga: Geger! Mayat Mutilasi Tanpa Kaki di Depok, Sempat Dikira Sampah hingga Dibakar Warga

Bulan menambahkan bahwa melalui Ask SDMK-DI, masyarakat, nakes, maupun pengelola fasyankes kini dapat memperoleh informasi, melakukan konsultasi, serta mendapatkan pendampingan secara daring (online).

Inovasi ini memangkas birokrasi karena pengguna tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Dinas Kesehatan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.