Jakarta

Ketua Komisi D DPRD DKI Soroti Sampah Menggunung di Kapuk Muara, Duga TPS Ilegal dari Apartemen

Laode Akbar | 21 September 2026, 14:29 WIB
Ketua Komisi D DPRD DKI Soroti Sampah Menggunung di Kapuk Muara, Duga TPS Ilegal dari Apartemen
Tumpukan sampah menggunung di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. (Dok. DPRD DKI Jakarta)

AKURAT JAKARTA – Tumpukan sampah menggunung di Jalan Vikamas Tengah 10, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi sorotan DPRD DKI Jakarta.

Aktivitas di lokasi tersebut diduga merupakan penampungan atau tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan bahwa laporan warga terkait aktivitas tersebut akan ditindaklanjuti.

Baca Juga: Sekjen Golkar Benarkan Nusron Wahid Mengundurkan Diri, Ada Kaitan dengan Kasus Korupsi HGB yang Diusut KPK?

Ia meminta Pemprov DKI segera memastikan legalitas pengelolaan sampah di lokasi.

"Ini harus segera ditindaklanjuti," ujar Yuke, beberapa waktu lalu.

Menurut Yuke, pemerintah perlu menelusuri asal-usul sampah yang menumpuk di lokasi tersebut, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan dan pengelolaannya.

"Kalau tidak sesuai aturan, harus ditindak tegas," kata Yuke.

Baca Juga: Kunjungi New York, Gubernur Pramono Anung Bertemu Wali Kota Zohran Mamdani Bahas Solusi Macet hingga Jakarta Bond

Politikus PDIP itu mengingatkan, pengelolaan sampah tidak boleh menjadi celah untuk mencari keuntungan dengan mengabaikan ketentuan lingkungan maupun perizinan.

Di lokasi tersebut, sampah terlihat menumpuk dalam jumlah besar. Warga sekitar menyebut kondisi itu telah berlangsung cukup lama.

Warga juga menduga sampah yang ditampung berasal dari aktivitas pengangkutan dari sejumlah apartemen.

Sampah tersebut kemudian dibawa ke lokasi untuk ditampung atau dikelola oleh pihak tertentu.

Namun, dugaan tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pemerintah untuk memastikan sumber sampah dan pihak yang mengelolanya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.