Jakarta

Kemenag Batasi Ponsel di Sekolah, Kasus SMAN 72 Disebut Jadi Alarm Keras

Anggerhana Denni Rahmawati | 22 September 2026, 19:15 WIB
Kemenag Batasi Ponsel di Sekolah, Kasus SMAN 72 Disebut Jadi Alarm Keras
Ilustrasi anak lebih sibuk dengan hpnya saat di kelas. - Magnific

AKURAT JAKARTA - Ponsel selama ini menjadi benda yang sulit dipisahkan dari keseharian pelajar.

Selain digunakan untuk berkomunikasi dan mencari informasi, gawai juga membuka akses ke berbagai konten digital hanya dalam hitungan detik.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Kementerian Agama (Kemenag) ketika menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Aturan yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026 itu bukan hanya ditujukan untuk mengurangi gangguan selama pembelajaran, tetapi juga membangun ruang belajar yang lebih aman bagi anak.

Salah satu perhatian yang muncul adalah risiko anak terpapar konten negatif melalui ruang digital.

Kemenag melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang dapat membahayakan anak.

Dalam pelaksanaannya, murid tidak diperbolehkan menggunakan gawai selama berada di lingkungan sekolah kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran.

Penggunaan juga diperbolehkan sebelum atau setelah jam pelajaran maupun dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas.

Kasus SMAN 72 Jadi Alarm

Pembatasan tersebut mendapat dukungan Densus 88 Antiteror Polri.

Baca Juga: Penumpang Keluhkan Bau Pesing dan Gelandangan Tidur di Koridor 8 Lebak Bulus - Pasar Baru, Begini Tanggapan Transjakarta

Juru Bicara Densus 88, Kombes Mayndra Eka Wardhana, menyebut kebijakan tersebut penting untuk mempersempit ruang paparan propaganda terorisme dan ekstremisme kepada anak melalui media sosial.

Perhatian terhadap ruang digital itu semakin relevan setelah kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara.

Dalam keterangannya, Mayndra menyebut peristiwa tersebut sebagai alarm mengenai kemungkinan infiltrasi konten digital terhadap anak.

Kasus tersebut menjadi salah satu konteks yang disoroti dalam pembahasan mengenai perlindungan anak dari paparan kekerasan dan ekstremisme di ruang digital.

Namun, aturan Kemenag sendiri memiliki cakupan yang lebih luas karena tidak hanya berbicara mengenai terorisme.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.