Kemenag Batasi Ponsel di Sekolah, Kasus SMAN 72 Disebut Jadi Alarm Keras

AKURAT JAKARTA - Ponsel selama ini menjadi benda yang sulit dipisahkan dari keseharian pelajar.
Selain digunakan untuk berkomunikasi dan mencari informasi, gawai juga membuka akses ke berbagai konten digital hanya dalam hitungan detik.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Kementerian Agama (Kemenag) ketika menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Aturan yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026 itu bukan hanya ditujukan untuk mengurangi gangguan selama pembelajaran, tetapi juga membangun ruang belajar yang lebih aman bagi anak.
Salah satu perhatian yang muncul adalah risiko anak terpapar konten negatif melalui ruang digital.
Kemenag melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang dapat membahayakan anak.
Dalam pelaksanaannya, murid tidak diperbolehkan menggunakan gawai selama berada di lingkungan sekolah kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran.
Penggunaan juga diperbolehkan sebelum atau setelah jam pelajaran maupun dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas.
Kasus SMAN 72 Jadi Alarm
Pembatasan tersebut mendapat dukungan Densus 88 Antiteror Polri.
Juru Bicara Densus 88, Kombes Mayndra Eka Wardhana, menyebut kebijakan tersebut penting untuk mempersempit ruang paparan propaganda terorisme dan ekstremisme kepada anak melalui media sosial.
Perhatian terhadap ruang digital itu semakin relevan setelah kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara.
Dalam keterangannya, Mayndra menyebut peristiwa tersebut sebagai alarm mengenai kemungkinan infiltrasi konten digital terhadap anak.
Kasus tersebut menjadi salah satu konteks yang disoroti dalam pembahasan mengenai perlindungan anak dari paparan kekerasan dan ekstremisme di ruang digital.
Namun, aturan Kemenag sendiri memiliki cakupan yang lebih luas karena tidak hanya berbicara mengenai terorisme.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Nottingham Forest vs Coventry City di Premier League, 19 September 2026: Mampukah The Sky Blues Hentikan Tren Buruk?
- 2Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Premier League, 19 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Papan Tengah di Hill Dickinson
- 3Prediksi Skor Newcastle United vs Hull City di Premier League, 19 September 2026: Misi The Magpies Bangkit dari Kekalahan Telak
- 4Prediksi Skor Stuttgart vs Borussia Dortmund di Bundesliga, 19 September 2026: Bisakah Die Roten Hentikan Laju BVB?
- 5Prediksi Skor Celta Vigo vs Racing Santander di La Liga, 19 September 2026: Mampukah Los Celestes Raih Kemenangan Perdana?
- 6Prediksi Skor Venezia vs Lazio di Serie A, 20 September 2026: Mampukah Biancocelesti Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Deportivo Alaves di La Liga, 19 September 2026: Mampukah Los Leones Balas Kekalahan Musim Lalu?
- 8Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Ligue 1, 20 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Belum Terkalahkan
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






