Jakarta

Kemendikdasmen Dapat Anggaran Tambahan Rp28 T, Gaji Guru hingga Sekolah Terintegrasi Jadi Sorotan

Anggerhana Denni Rahmawati | 23 September 2026, 17:30 WIB
Kemendikdasmen Dapat Anggaran Tambahan Rp28 T, Gaji Guru hingga Sekolah Terintegrasi Jadi Sorotan
Anggaran pendidikan naik sebesar Rp28 T.

AKURAT JAKARTA - Anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk 2027 bertambah Rp28 triliun.

Tambahan tersebut membuat total pagu anggaran kementerian mencapai Rp81,9 triliun.

Namun, kenaikan anggaran itu bukan sekadar penambahan angka dalam pagu kementerian.

Sejumlah program pendidikan telah disiapkan untuk mendapatkan alokasi, mulai dari revitalisasi sarana dan prasarana sekolah hingga pembayaran gaji dan tunjangan guru PPPK.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan tambahan anggaran tersebut dalam Raker Komisi X DPR RI.

Salah satu alokasi terbesar adalah revitalisasi sarana dan prasarana dengan nilai Rp14,28 triliun.

Selain itu, Rp7,21 triliun dialokasikan untuk program Sekolah Nasional Terintegrasi.

Kemendikdasmen juga menyiapkan Rp5,83 triliun untuk digitalisasi pendidikan dan Rp5 triliun untuk bantuan pendidikan dasar gratis.

Dukungan bagi peserta didik juga masuk dalam tambahan anggaran.

Sebanyak Rp250 miliar dialokasikan untuk bantuan perlengkapan sekolah, sedangkan Program Indonesia Pintar mendapat anggaran Rp13,79 triliun.

Baca Juga: Bukan New York atau Berlin, Bangkok Justru Jadi Raja Nightlife 2026

Di sisi guru, anggaran yang disiapkan juga cukup besar.

Program peningkatan kesejahteraan guru non-ASN mendapat Rp14,09 triliun, sementara gaji dan tunjangan PPPK guru dialokasikan Rp23 triliun.

Ada pula anggaran Rp40 miliar untuk Studio Guru yang menjadi bagian dari tambahan pagu tersebut.

Meski anggaran Kemendikdasmen bertambah, pemerintah masih menilai kebutuhan pendidikan di daerah belum sepenuhnya tercukupi.

Salah satunya terkait dana alokasi khusus (DAK) nonfisik bidang pendidikan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.