Terdampak Karhutla, Siswa SMA Tetap Bisa Ikut TKA Susulan 2026 Tanpa Kehilangan Kesempatan

AKURAT JAKARTA - Bencana alam bisa mengganggu banyak hal, termasuk kesempatan siswa mengikuti ujian sesuai jadwal.
Bagi siswa SMA/MA/SMK dan sederajat yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) maupun bencana lainnya, kondisi tersebut tidak harus membuat mereka kehilangan kesempatan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan mekanisme ujian susulan bagi peserta yang berhalangan hadir akibat situasi kebencanaan.
Kebijakan ini memberikan ruang bagi siswa untuk menyesuaikan keikutsertaan dengan kondisi di wilayah masing-masing.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) BKPDM Kemendikdasmen, Rahmawati, menjelaskan bahwa siswa yang sudah terdaftar tetap dapat mengikuti ujian pada sesi utama apabila kondisi memungkinkan.
Artinya, peserta yang sebelumnya dipersiapkan untuk mengikuti ujian susulan tidak otomatis kehilangan kesempatan mengikuti jadwal awal.
Sebaliknya, apabila bencana membuat siswa tidak dapat hadir, ketidakhadiran tersebut akan dicatat oleh pengawas melalui berita acara pelaksanaan.
Data itu kemudian menjadi bagian dari rekonsiliasi calon peserta ujian susulan.
"Akan diusulkan untuk mengikuti susulan. Meskipun secara linimasa saat ini sudah persiapan, artinya ketika di hari H nanti mereka ingin mengikuti di sesi utama, mereka tetap bisa mengikuti di sesi utama; dan apabila tidak hadir, dari pengawas ada berita acara pelaksanaan secara otomatis akan masuk ke data rekonsiliasi calon peserta susulan," ujar Rahmawati.
Kondisi Bencana Bisa Berubah Setiap Hari
Baca Juga: Makin Dipaksa Tidur, Makin Susah Terlelap? Ini Penjelasan Psikologinya
Salah satu tantangan dalam penyelenggaraan ujian di wilayah terdampak bencana adalah situasi yang sulit dipastikan.
Kondisi karhutla, misalnya, dapat berubah dari hari ke hari sehingga siswa belum tentu bisa memastikan kehadiran mereka jauh sebelum ujian berlangsung.
Karena itu, mekanisme yang disiapkan Kemendikdasmen memberikan fleksibilitas kepada peserta.
Siswa tetap bisa mengikuti sesi utama jika keadaan memungkinkan.
Namun, jika akhirnya berhalangan hadir, mereka perlu melaporkan kondisi tersebut kepada satuan pendidikan masing-masing.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs NEC Nijmegen di UEL, 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Beruntun
- 2Prediksi Skor Alaves vs Malaga di La Liga, 24 Oktober 2026: Misi Bangkit Tuan Rumah di Tengah Ancaman Zona Bawah
- 3Prediksi Skor Torino vs AC Monza di Serie A, 24 Oktober 2026: Mampukah Il Toro Lanjutkan Tren Positif?
- 4Prediksi Skor Olympiacos vs Sparta Praha di UEL, 23 Oktober 2026: Ujian Konsistensi Tuan Rumah di Georgios Karaiskakis
- 5Prediksi Skor Omonia vs Benfica di UEL, 23 Oktober 2026: Ujian Berat di Markas The Shamrock
- 6Prediksi Skor Ipswich Town vs Nottingham Forest di Premier League, 24 Oktober 2026: Tim Manakah yang Mampu Kembali ke Jalur Kemenangan?
- 7Prediksi Skor Hoffenheim vs Lyon di UEL, 23 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Hentikan Laju Les Gones?
- 8Prediksi Skor OFI Crete vs Bayer Leverkusen di UEL, 22 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Menghentikan Laju Die Werkself?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






