Dua BUMN Buka Magang hingga 5 November 2026, Cek Posisi dan Syaratnya

AKURAT JAKARTA - Kesempatan magang di perusahaan BUMN dapat menjadi salah satu cara bagi mahasiswa dan lulusan baru untuk mengenal dunia kerja secara langsung.
Namun, memiliki nilai akademik yang memenuhi persyaratan belum tentu cukup untuk lolos seleksi.
Setiap perusahaan juga membutuhkan keterampilan khusus sesuai bidang pekerjaan yang ditawarkan.
Hal tersebut terlihat dari dua lowongan magang yang dibuka PT Pupuk Indonesia Utilitas dan PT Berdikari pada 2–5 November 2026.
Keduanya menetapkan IPK minimal 3,1 bagi pelamar berpendidikan S1, tetapi mencari kemampuan yang berbeda.
Perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa calon peserta perlu memahami tugas pekerjaan sebelum mengirimkan lamaran.
Kemampuan mengolah data, mengoperasikan Microsoft Excel, hingga ketelitian dalam mengelola dokumen menjadi beberapa keterampilan yang diperhatikan.
Magang administrasi keuangan membutuhkan ketelitian mengolah dokumen
PT Pupuk Indonesia Utilitas membuka posisi magang administrasi keuangan bagi mahasiswa aktif dan lulusan baru dari jurusan Akuntansi, Manajemen, Manajemen Bisnis, Administrasi Keuangan, serta bidang relevan lainnya.
Selain IPK minimal 3,1, pelamar diharapkan memahami dasar administrasi dan proses keuangan.
Baca Juga: Rawan Kecelakaan di Koridor 9, Transjakarta Rampungkan Penataan dan Pengecatan Ulang Separator
Penguasaan Microsoft Office, terutama Excel, juga menjadi persyaratan penting.
Kebutuhan tersebut berkaitan langsung dengan pekerjaan peserta selama program magang.
Mereka akan membantu pencatatan, pemeriksaan, dan rekapitulasi transaksi keuangan perusahaan.
Peserta juga berkesempatan terlibat dalam pemeriksaan dokumen pembayaran, pengarsipan berkas pertanggungjawaban keuangan, hingga penyusunan laporan menggunakan Excel.
Dengan cakupan pekerjaan tersebut, ketelitian menjadi salah satu kemampuan yang perlu dimiliki pelamar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 3Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Kabar Gembira! BSU Rp 900 Ribu untuk Pekerja Cair November-Desember 2026, Ini Syarat Lengkapnya
- 7Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 8Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







