Jakarta

Pemutihan Pajak Motor! Pemprov DKI Bebaskan Sanksi Administratif Tunggakan PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2026, Ini Rinciannya

Laode Akbar | 5 November 2026, 12:29 WIB
Pemutihan Pajak Motor! Pemprov DKI Bebaskan Sanksi Administratif Tunggakan PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2026, Ini Rinciannya
Ilustrasi - Pelayanan E-form Samsat (Akurat.co)

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa dikenakan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan tersebut dihadirkan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat yang beragam.

"Melalui kebijakan ini menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang beragam," ujar Lusiana dalam keterangannya, dikutip Kamis (5/11/2026).

Baca Juga: Ada 51 Macan Tutul Jawa di Halimun-Salak, 325 Hektare Hutan Bakal Dipulihkan

"Pemerintah memahami bahwa dalam menjalani aktivitas sehari-hari, masyarakat memiliki berbagai prioritas yang terkadang memengaruhi kemampuan maupun kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tepat waktu," sambungnya.

Pembebasan sanksi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Keputusan tersebut ditetapkan pada 28 Oktober 2026 dan mulai berlaku 2 November 2026.

Lusiana menjelaskan, pembebasan sanksi administratif diberikan secara jabatan sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Berdasarkan diktum KETIGA Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0022 Tahun 2026, pelaksanaan pembebasan sanksi dilakukan melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

Baca Juga: Bocoran Mitsubishi Pajero Sport 2027, Bawa Mesin Diesel 2.4 Liter dan Sistem 4x4, Layak Ditunggu?

Adapun fasilitas ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang sejak keputusan mulai berlaku hingga 31 Desember 2026.

Lusiana mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk kembali menata kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.