Pemutihan Pajak Motor! Pemprov DKI Bebaskan Sanksi Administratif Tunggakan PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2026, Ini Rinciannya

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa dikenakan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan tersebut dihadirkan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat yang beragam.
"Melalui kebijakan ini menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang beragam," ujar Lusiana dalam keterangannya, dikutip Kamis (5/11/2026).
Baca Juga: Ada 51 Macan Tutul Jawa di Halimun-Salak, 325 Hektare Hutan Bakal Dipulihkan
"Pemerintah memahami bahwa dalam menjalani aktivitas sehari-hari, masyarakat memiliki berbagai prioritas yang terkadang memengaruhi kemampuan maupun kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tepat waktu," sambungnya.
Pembebasan sanksi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 28 Oktober 2026 dan mulai berlaku 2 November 2026.
Lusiana menjelaskan, pembebasan sanksi administratif diberikan secara jabatan sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Berdasarkan diktum KETIGA Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0022 Tahun 2026, pelaksanaan pembebasan sanksi dilakukan melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
Baca Juga: Bocoran Mitsubishi Pajero Sport 2027, Bawa Mesin Diesel 2.4 Liter dan Sistem 4x4, Layak Ditunggu?
Adapun fasilitas ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang sejak keputusan mulai berlaku hingga 31 Desember 2026.
Lusiana mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk kembali menata kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Anderlecht vs RB Salzburg di UEL, 6 November 2026: Adu Kuat Rekor Kandang dan Tandang
- 2Prediksi Skor NEC Nijmegen vs Omonia di UEL, 6 November 2026: Misi Menghentikan Tren Negatif di De Goffert
- 3Prediksi Skor Lillestrom vs Viktoria Plzen di UEL, 6 November 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Norwegia
- 4Prediksi Skor Levski Sofia vs Jagiellonia di UEL, 6 November 2026: Momentum Positif Jadi Modal Kedua Tim
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Hoffenheim di UEL, 6 November 2026: Duel Tim Terpuruk di Selhurst Park
- 6Prediksi Skor Sparta Praha vs Bournemouth di UEL, 6 November 2026: Akankah Runtunan Kemenangan The Cherries Terus Berlanjut?
- 7Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 8Prediksi Skor Real Sociedad vs Lyon di UEL, 6 November 2026: Duel Sengit di Reale Arena
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







