Jakarta

Kontrak Diperpanjang, 172.323 Guru Non-ASN Punya Kesempatan Ikut CPNS 2027

Anggerhana Denni Rahmawati | 7 November 2026, 06:30 WIB
Kontrak Diperpanjang, 172.323 Guru Non-ASN Punya Kesempatan Ikut CPNS 2027
Kontrak berakhir Desember 2026, nasib 172.323 guru non-ASN kini lebih jelas. - OpenAi

AKURAT JAKARTA - Masa kerja yang hampir berakhir pada Desember 2026 sempat menjadi persoalan bagi ribuan guru non-ASN di sekolah negeri.

Namun, pemerintah memutuskan memperpanjang kontrak mereka agar tetap bisa melanjutkan tugas mengajar.

Kebijakan ini sekaligus memberi waktu bagi para guru untuk mempersiapkan diri menghadapi seleksi aparatur sipil negara (ASN) pada 2027.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, perpanjangan masa kerja tersebut diberikan kepada 172.323 guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Bagi guru non-ASN yang mengajar baik di sekolah negeri dan sudah terdaftar di Dapodik yang saat ini sesuai perjanjian kerjanya akan berakhir pada Desember 2026 pemerintah mengambil keputusan utuk memberikan perpanjangan (masa kerja),” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Kebijakan serupa juga berlaku bagi 2.482 guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Perpanjangan dilakukan karena masa kerja mereka akan berakhir pada Desember 2026.

“Jadi diperpanjang masa kerjanya, karena habis pada Desember 2026,” ujarnya.

Guru Non-ASN Bisa Bersiap Ikut CPNS 2027

Selain memberikan kepastian masa kerja, pemerintah juga membuka peluang bagi guru non-ASN untuk mengikuti seleksi CPNS 2027.

Baca Juga: Rekening hingga NIK Bermasalah, Terungkap Penyebab KJMU Tahap II 2026 Terlambat Disalurkan

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menyebut, guru yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri, meskipun belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).

“Semua boleh ikut, semua yang memenuhi syarat.kecuali yang belum S1 ya, yang belum bisa ikut tuh yang belum S1,” ujar Nunuk di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Artinya, kepemilikan Serdik bukan menjadi syarat mutlak untuk mengikuti seleksi CPNS bagi guru.

Namun, kualifikasi pendidikan sarjana (S1) tetap menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi.

Adapun batas usia maksimal pendaftaran CPNS secara umum adalah 35 tahun.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.