Jakarta

Ingin Dapat Bansos PKH 2024? Berikut Syarat dan Cara Daftarnya Via Online dan Offline, Jangan Sampai Salah!

Tiara Juliyanti Putri | 17 Januari 2024, 19:21 WIB
Ingin Dapat Bansos PKH 2024? Berikut Syarat dan Cara Daftarnya Via Online dan Offline, Jangan Sampai Salah!

 

AKURAT JAKARTA - Pemerintah segera mencairkan kembali bantuan sosial atau Bansos di awal tahun 2024 ini. 

Salah satu bansosnya adalah Program Keluarga Harapan atau PKH. Proses pencarian dana bansos PKH dilakukan lewat dua perantara, yakni melalui KKS dan PT Pos Indonesia.

Bansos PKH tahap 1 tahun 2024 akan cair per 2 bulan sekali dan 3 bulan sekali.

Namun banyak yang belum tahu bagaimana cara daftar Bansos PKH 2024 lewat online atau pun via offline.

 Baca Juga: Lady Rocker Legendaris Nicky Astria Bakal Gelar Konser Eksklusif di Bandung Pada 24 Februari 2024, Penggemar Rock 90-an Simak Informasi Penting Ini

Untuk bisa daftar Bansos PKH 2024, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa menjadi penerima Bansos PKH.

SYARAT PENERIMA BANSOS PKH:

Untuk bisa mendapatkan Bansos PKH, berikut ini syarat untuk bisa menjadi penerima:

1. Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagai tanda bukti kewarganegaraan.

2. Pada data kelurahan harus terdaftar dalam kelompok yang membutuhkan bantuan.

3. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau POLRI.

4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji atau bantuan lainnya.

5. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial.

Baca Juga: Polemik Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Luhut Binsar: Saya Berpendapat, Perlu Ditunda Dulu Pelaksanaannya 

GOLONGAN PENERIMA BANSOS PKH 2024

Terbagi menjadi beberapa golongan dalam penerimaan Bansos PKH 2024, Besaran bantuannya pun berbeda-beda.

Berikut golongan penerima Bansos PKH dan juga besarannya,

1. Balita, Usia 0-6 tahun

Besaran Bansos : Rp3.000.000 / tahun, atau Rp750.000 setiap tahap.

2. Ibu hamil atau masa nifas

Besaran Bansos : Rp3.000.000 / tahun, atau Rp750.000 setiap tahap

3. Siswa Sekolah Dasar

Besaran Bansos : Rp 900.000 / tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.

4. Siswa Sekolah Menengah Pertama

Besaran Bansos : Rp 1.500.000 / tahun atau Rp 375.000 setiap tahap.

5. Siswa Sekolah Menengah Atas,

Besaran Bansos : Rp 2.000.000 / tahun, atau Rp 500.000 setiap tahap.

6. Lansia Berusia 70 tahun,

Besaran Bansos : Rp 2.400.000 / tahun, atau Rp 600.000 setiap tahap.

7. Penyandang Disabilitas

Besaran Bansos: Rp 2.400.000 / tahun, atau Rp 600.000 setiap tahun.

Baca Juga: Puluhan Orang Tua Pakai Seragam Sekolah Demo Penahanan Ijazah di Gedung Sate: Jangan Sandera Masa Depan Anak Kami!

CARA CEK BANSOS PKH 2024

Untuk pengecekan penerima bansos bisa dilakukan dengan sangat mudah dengan menggunakan handphone, laptop, atau pun komputer dengan cara sebagai berikut:

1. Akses website resmi Kementerian Sosial yaitu dengan mengakses www.cekbansos.kemensos.go.id

2. isi wilayah tempat tinggal mulai provinsi hingga desa sesuai KTP,

3. Masukan nama sesuai KTP,

4. Klik tombol "Cari Data".

Tunggu sampai keluar nama dan status sebagai penerima PKH. Apabila belum terdaftar jangan hawatir karena bisaemdaftar via online maupun offline.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Penampilan Queen of Nyoh Arlida Putri di Semarang, Catat Jadwal Manggung dan Harga Tiket Masuknya 

CARA DAFTAR PENERIMA BANSOS PKH LEWAT OFFLINE

1. Datang ke Kantor Kepala Desa atau Kelurahan setempat, Pastikan membawa KTP dan KK.

2. Setelah pendaftaran, Kepala Desa mengadakan musyawarah desa dan meneruskan pendaftaran ke kecamatan.

3. Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

4. Data yang sudah diverifikasi dan validasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)

5. Setelah data masuk ke SIKS, Bupati atau Walikota akan mengesahkan akhir data penerima bansos PKH.

Baca Juga: Viral Habib Bahar Ngamuk! Tenteng Pedang dan Hendak Bunuh Sekelompok Preman yang Mau Serang Pesantren Miliknya, Begini Penjelasan Pengacaranya

CARA DAFTAR BANSOS PKH LEWAT ONLINE

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.

2. Lakukan Registrasi untuk pembuatan akun baru, isi data pribadi sesuai dengan KTP dan juga nomor telepon atau handphone yang aktif.

3. Setelah berhasil membuat akun, masuk ke beranda lalu klik "DAFTAR USULAN",

4. Pilih "TAMBAH USULAN"

5. Pilih Jenis Bantuan PKH sesuai kebutuhan,

6. Setelah pendaftaran selesai tunggu verifikasi oleh pihak yang berwenang.

7. Tim penyelenggara bantuan PKH akan melakukan evaluasi data sebelum memutuskan kelayakan sebagai penerima PKH.

Itulah syarat dan cara daftar Bansos PKH via Online dan Offline, semoga bermanfaat.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.