Jakarta

Soal Vonis Bebas Kasus Ronald Tannur, Mahfud MD : Ini Ironi Penegakan Hukum

Titania Isnaenin | 1 Agustus 2024, 20:05 WIB
Soal Vonis Bebas Kasus Ronald Tannur, Mahfud MD : Ini Ironi Penegakan Hukum

AKURAT JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Pembebasan Ronald Tannur pada Rabu (24/7) menjadi polemik masyarakat karena tersangka penganiayaan Dini Sera dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan.

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD ikut mengomentari atas pembebasan Ronald Tannur tersebut. 

Baca Juga: Pengacara Razman Dukung Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Menurutnya, ia enggan menyalahkan putusan hakim meskipun merasa kaget atas putusan tersebut.

Mahfud MD enggan menduga-duga atas keputusan hakim yang dinilai memihak. tersangka

"Dugaan orang hakimnya tidak profesional bisa iya bisa tidak. Ini bagian dari ironi penegakan hukum. Bisa saja memang hakimnya tidak betul. Semua orang tahu, public common sense. Sudah jelas bahwa itu ada penyiksaan, ada luka, ada autopsi dan seterusnya yang kemudian ditunjukan di pengadilan" jelas Mahfud.

Baca Juga: Durhaka, Pemuda di Yogyakarta Tega Bakar Rumah Ibu Sendiri Karena Terlilit Hutang Judi Online

Kemudian, Mahfud MD membeberkan kemungkinan putusan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

"Oleh hakim ditafsirkan itu tidak menyebabkan kematian. Meskipun peristiwanya benar, pendarahan itu memang tidak selalu menjadi penyebab kematian. Kenapa tidak soroti peristiwa? Yaitu penyebab pendarahan terjadi? Bisa juga memang hakimnya tidak benar" katanya lagi.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.