Jakarta

Gegara Pelihara Landak, Pria di Bali Dipenjara Selama 5 Tahun, Netizen Minta Keadilan Untuk Nyoman Sukena

Titania Isnaenin | 9 September 2024, 20:23 WIB
Gegara Pelihara Landak, Pria di Bali Dipenjara Selama 5 Tahun, Netizen Minta Keadilan Untuk Nyoman Sukena

 

AKURAT JAKARTA - Usai dinyatakan bersalah karena pelihara 4 ekor landak, seorang pria di Bali dikenakan hukuman penjara.

Nyoman Sukena (38) diadili pekan lalu di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa (29/8) dan dinyatakan bersalah telah memelihara satwa yang dilindungi negara.

Oleh pengadilan, Nyoman Sukena diadili hukuman bui selama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

Baca Juga: Ternyata Ini Sosok Andi Arief yang Disebut Netizen Berjasa Terkait Akun Kaskus Fufufafa

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali, Dewa Gede Ari Kusumajaya, menyatakan bahwa Nyoman Sukena telah melanggar
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.

“Bahwa terdakwa memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi dengan izin atau dokumen resmi dari instansi berwenang,” kata JPU.

Menurut keterangannya, Nyoman Sukena mengaku tak pernah memiliki niatan untuk menjual landak tersebut.

Baca Juga: 3 Pelaku Pembunuhan dan Pencabulan Bocah SMP di Palembang Tak Ditahan

Ia kemudian hanya memelihara empat ekor landak kesayangannya itu karena hobi.

Warga Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, Bali itu juga menambahkan bahwa landak diwilayahnya hanya dianggap hama perkebunan biasa.

Namun apesnya, karena ketidaktahuannya ia dijebloskan ke Lapas Kerobokan oleh seseorang yang melaporkannya.

Baca Juga: Diduga Karena Postingan Ini, Netizen Heboh Soal Pemilik Akun Fufufafa Adalah Gibran, Benarkah?

Adapun kisah Sukena memelihara landak berawal dari mertuanya yang menemukan dua ekor bayi landak Jawa (Hystrix Javanica) yang lemah disebuah ladang.

Karena keadannya yang rentan diserang predator, bayi landak yang ditemukan ayah mertuanya kemudian diserahkan kepada Sukena.

Lantaran sang mertua tau jika Sukena sangat menyayangi binatang.

Baca Juga: Tak Hanya Prabowo, Akun Kaskus Fufufafa Juga Komentari Keluarga SBY, Netizen: Apasih Nyinyir Banget

5 tahun sudah Sukena merawat bayi landak itu hingga menjadi besar.

Sukena dengan kasih sayang memberikan pakan sayur-sayuran dan buah-buahan hingga dua ekor landak itu tumbuh sehat dan miliki dua ekor anak.

Namun kasih sayangnya berubah penuh penyesalan.

Saat ditanyai wartawan, Sukena menyebut tak tau bahwa landak adalah hewan yang dilindungi.

Apalagi didaerahnya landak hanya dianggap sebagai hama perkebunan biasa. 

Mendengar jeratan hukuman yang diterima Sukena, netizen langsung minta keadilan untuknya.

Menurut Netizen, Nyoman Sukena merawat landak dengan sukarela hingga menjadi sehat.

Baca Juga: Siap-siap! Merk Kendaraan Ini Dilarang Isi Pertalite Mulai 1 Oktober 2024

Adapun jika memang terbukti melanggar hukum, netizen menghimbau kepada pihak aparat agar melakukan edukasi terlebih dahulu.

Mengingat Sukena menyebut tak tau menahu soal satwa yang dilindungi negara.

Disisi lain landak yang ia temukan dirawat sampai besar, yang mana menurut netizen keberadaannya justru melestarikan hewan langka tersebut.

"Dia ngerawat karena ga tau loh, bahkan disana dianggepnya hama tapi dia mau merawat. bisa-bisanya malah jadi tersangka ya Allah

"Ini gimana. Bingung gua. Bayangin, dia berniat dgn ikhlas menyelamatkan dan melindungi hewan yg dilindungi, merawat dgn penuh kasih sayang, dan tanpa niatan menjual itu landak2. Bukannya dia udah berjasa krn melestarikan hewan yg dilindungi?" timpal netizen lain.

Tak hanya itu, netizen X juga menganggap bahwa perbuatan Sukena tidak sebanding dengan kasus kriminal lain yang justru merugikan negara dan menghilangkan nyawa seseorang.

"Giliran korupsi timah 300T cuman di denda 5000 perak , wow dangdut sekaliihhh" tambah akun @soundwr**

"Lawak emang lama" negeriku tercinta.. Bunuh orang vonis bebas , pelihara landak 5 tahun penjara .. Koruptor ngerugiin rakyat paling 1 tahun 2 tahun" tulis netizen @dxslac**

Bagaimana menurutmu?.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.