Presiden Prabowo Ikut Soroti Vonis Ringan Harvey Moeis Terdakwa Korupsi Niaga Timah Rp 300 Triliun, Katanya: Harusnya Dihukum 50 Tahun

AKURAT JAKARTA - Vonis ringan yang dijatuhkan hakim terhadap terpidana kasus korupsi niaga timah senilai Rp 300 triliun, Harvey Moeis, menjai sorotan publik.
Tak terkecuali Presiden Prabowo Subianto. Menurut Presiden, vonis yang diterima suami artis Sandra Dewi itu terlalu ringan. Harusnya, Harvey dihukum 50 tahun penjara.
Sebab, kata Ketum Partai Gerindra itu, pelanggaran yang dilakukan Harvey Moest sudah jelas. Ia pun meminta hakim agar memvonisnya dengan hukuman berat.
Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam sambutannya di Musrenbang dalam rangka Pelaksanaan RPJMP 2025-2029 di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Senin, 30 Desember 2024.
"Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo.
Mantan Menteri Pertahanan itu mengatakan saat ini masyarakat telah mengerti bahwa vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis itu terlalu ringan. Padahal kerugian negara yang ditimbulkan mencapai ratusan triliun rupiah.
"Rakyat kita itu bukan rakyat yang bisa dibohongi terus. Sudah jelas (korupsinya) sekian ratus triliun, vonisnya seperti itu. Ya ini bisa menyakiti rasa keadilan," kata Prabowo.
Presiden pun meminta Jaksa untuk naik banding atas vonis Harvey Moeis. Bahkan, lanjutnya, Harvey Moeis harusnya divonis minimal 50 tahun penjara.
“Tolong menteri permasyarakatan, jaksa agung, naik banding ya. Naik banding. Vonisnya kasih aja 50 tahun gitu,” pungkas Prabowo.
Diketahui, Harvey Moeis divonis penjara 6 tahun 6 bulan atas kasus korupsi niaga timah yang merugikan negara senilai Rp 300 triliun.
Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan bahwa suami Sandra Dewi itu secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.
"Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara secara bersama-sama," kata Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor, Senin 23 Desember 2024.
"Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tambahnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Nottingham Forest vs Coventry City di Premier League, 19 September 2026: Mampukah The Sky Blues Hentikan Tren Buruk?
- 2Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Premier League, 19 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Papan Tengah di Hill Dickinson
- 3Prediksi Skor Newcastle United vs Hull City di Premier League, 19 September 2026: Misi The Magpies Bangkit dari Kekalahan Telak
- 4Prediksi Skor Stuttgart vs Borussia Dortmund di Bundesliga, 19 September 2026: Bisakah Die Roten Hentikan Laju BVB?
- 5Prediksi Skor Celta Vigo vs Racing Santander di La Liga, 19 September 2026: Mampukah Los Celestes Raih Kemenangan Perdana?
- 6Prediksi Skor Venezia vs Lazio di Serie A, 20 September 2026: Mampukah Biancocelesti Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Deportivo Alaves di La Liga, 19 September 2026: Mampukah Los Leones Balas Kekalahan Musim Lalu?
- 8Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Ligue 1, 20 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Belum Terkalahkan
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



