Jakarta

Presiden Prabowo Ikut Soroti Vonis Ringan Harvey Moeis Terdakwa Korupsi Niaga Timah Rp 300 Triliun, Katanya: Harusnya Dihukum 50 Tahun

Sastra Yudha | 30 Desember 2024, 19:09 WIB
Presiden Prabowo Ikut Soroti Vonis Ringan Harvey Moeis Terdakwa Korupsi Niaga Timah Rp 300 Triliun, Katanya: Harusnya Dihukum 50 Tahun

AKURAT JAKARTA - Vonis ringan yang dijatuhkan hakim terhadap terpidana kasus korupsi niaga timah senilai Rp 300 triliun, Harvey Moeis, menjai sorotan publik.

Tak terkecuali Presiden Prabowo Subianto. Menurut Presiden, vonis yang diterima suami artis Sandra Dewi itu terlalu ringan. Harusnya, Harvey dihukum 50 tahun penjara.

Sebab, kata Ketum Partai Gerindra itu, pelanggaran yang dilakukan Harvey Moest sudah jelas. Ia pun meminta hakim agar memvonisnya dengan hukuman berat.

Baca Juga: HEBOH! Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Sebagai Penerima JKN yang Iurannya Dibayar Pemda, Begini Penjelasan Pj Gubernur Teguh Setyabudi

Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam sambutannya di Musrenbang dalam rangka Pelaksanaan RPJMP 2025-2029 di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Senin, 30 Desember 2024.

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo.

Mantan Menteri Pertahanan itu mengatakan saat ini masyarakat telah mengerti bahwa vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis itu terlalu ringan. Padahal kerugian negara yang ditimbulkan mencapai ratusan triliun rupiah.

"Rakyat kita itu bukan rakyat yang bisa dibohongi terus. Sudah jelas (korupsinya) sekian ratus triliun, vonisnya seperti itu. Ya ini bisa menyakiti rasa keadilan," kata Prabowo.

Presiden pun meminta Jaksa untuk naik banding atas vonis Harvey Moeis. Bahkan, lanjutnya, Harvey Moeis harusnya divonis minimal 50 tahun penjara.

“Tolong menteri permasyarakatan, jaksa agung, naik banding ya. Naik banding. Vonisnya kasih aja 50 tahun gitu,” pungkas Prabowo.

Baca Juga: Soal Biaya Haji 2025, Menag Nasaruddin Disebut Pembohong! Awalnya Bilang Pasti Turun, Nyatanya Malah Usul Naik Hampir Rp 10 Juta

Diketahui, Harvey Moeis divonis penjara 6 tahun 6 bulan atas kasus korupsi niaga timah yang merugikan negara senilai Rp 300 triliun.

Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan bahwa suami Sandra Dewi itu secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.

"Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara secara bersama-sama," kata Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor, Senin 23 Desember 2024.

Baca Juga: Simak! Berikut ini Rekayasa Lalin, Tempat Parkir dan Rute TransJakarta saat Malam Muhasabah di Monas Hari Ini

"Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tambahnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.