Jakarta

Kasus Perdagangan Orang di Jakarta Selatan Terbongkar, Waspada Begini Modusnya

Ainun Kusumaningrum | 15 Januari 2025, 06:39 WIB
Kasus Perdagangan Orang di Jakarta Selatan Terbongkar, Waspada Begini Modusnya

AKURAT JAKARTA  - Kasus Perdagangan Orang di Jakarta Selatan Terbongkar, Waspada Begini Modusnya

Empat pelaku terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Mereka pria berinisial RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R.

Baca Juga: Pelatih Persija Jakarta Carlos Pena Bicara soal Persaingan di Papan Atas Liga 1 Usai Menang di Laga Terakhir

Sementara korban adalah dua remaja perempuan yang salah satunya masih berstatus anak di bawah umur, yakni berinisial AMD (17) dan MAL (19).

Peristiwa terjadi pada 3 Januari 2025, TKP-nya di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi mengatakan, awalnya korban AMD dan MAL ditawari pekerjaan oleh seorang temannya.

Baca Juga: Prediksi Skor Como vs AC Milan Main Pagi Ini, Berikut Head to Head dan Susunan Pemain

Kedua korban lalu bertemu dengan muncikari berinisial R alias Tobak yang saat ini masih diburu polisi.

Dalam pertemuan itu, korban dijelaskan bahwa dirinya harus melayani 70 pria hidung belang jika ingin mendapatkan gaji.

Namun, bila jumlah pelanggannya tidak mencapai 70 orang, maka korban tak akan mendapat gaji.

"Tidak terbatas waktu sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp3,5 juta.

Kalau belum 70, belum dibayar. Jadi, kita bisa hitung ya, sekitar Rp50 ribu untuk sekali dia melayani tamu," kata Nunu.

Kini keempat tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Metro Kebayoran Baru.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.