Jakarta

Gak Masuk Akal, Motif Anak Kandung Bunuh Sang Ayah di Surabaya, Kejadiannya Malam Hari di Pinggir Jalan

Ainun Kusumaningrum | 10 April 2025, 17:59 WIB
Gak Masuk Akal, Motif Anak Kandung Bunuh Sang Ayah di Surabaya, Kejadiannya Malam Hari di Pinggir Jalan

 

AKURAT JAKARTA  - Gak masuk akal, motif seorang anak akandung nekat bunuh sang ayah di Surabaya, Jawa Timur karena sakit hati.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengungkap motif pelaku sampai tega menghabisi nyawa ayahnya.

Kronologi kejadian berawal saat lelaku berinisial AUO (22) terlibat cekcok saat berkendara bersama ayahnya yang HMS (64).

Baca Juga: Jumlah Korban Kebakaran Plaza Glodok Bertambah, Gulkarmat DKI Temukan 6 Mayat dan 14 Korban Hilang, Berikut Identitas Para Korban

Peristiwa tragis itu terjadi di wilayah Sukomanunggal pada Sabtu (5/4) dini hari.

“Saat berkendara pelaku dimarahi oleh ayahnya, yang akhirnya membuat sakit hati karena ucapan korban yang menyudutkan istri dan mertuanya,” kata Aris Purwanto dilansir dari Antaranews, Rabu (9/4/25).

Puncaknya di tepi Jalan Pattimura, pelaku memukul kepala korban dengan siku kanannya hingga jatuh dari sepeda motor dan kepalanya terbentur aspal.

Baca Juga: Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 Lawan Afghanistan Malam Ini, Bakal Tetap Main Total

Selanjutnya, ia menyebutkan pelaku sempat melihat kondisi korban yang masih bernapas, tetapi memilih meninggalkan ayahnya di lokasi.



"Setelah melihat kondisi ayahnya, pelaku membawa kabur sepeda motor dan tas kulit berwarna hitam milik korban," ungkapnya.



Berdasarkan laporan terkait adanya penemuan jenazah di lokasi, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan adanya indikasi kematian tidak wajar.



Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 Vs Afghanistan Malam Ini Jam Berapa? Simak Infonya di Sini

Tidak lama kemudian, petugas berhasil menangkap pelaku di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim pada pukul 12.00 WIB di hari yang sama.



Adapun barang bukti yang disita antara lain sepeda motor, tas kulit, struk pembelian, serta flashdisk yang berisi rekaman CCTV dari wilayah tempat kejadian perkara.



“Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.



Sementara itu, Kapolsek Sukomanunggal, Zainur Rofiq, menyampaikan sebelumnya ada laporan awal yang diperoleh dari Command Center 112 Surabaya, dimana ada seseorang yang tergeletak di lokasi kejadian.

"Awalnya dari 112, memang di tempat itu biasa buat joging dan pagi itu ditemukan orang tergeletak,” jelasnya.



Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung menuju lokasi dan tim Inafis Polrestabes Surabaya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap jenazah.



“Ketika pemeriksaan ada luka di bagian kepala. Akhirnya kami melaksanakan koordinasi dengan Polrestabes Surabaya karena menduga itu kematian (korban) tidak wajar,” ungkapnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.