Jakarta

Kuasa Hukum Jokowi Bantah Soal Tuduhan Ijazah Palsu: Itu Fitnah yang Kejam

Titania Isnaenin | 30 April 2025, 19:25 WIB
Kuasa Hukum Jokowi Bantah Soal Tuduhan Ijazah Palsu: Itu Fitnah yang Kejam

 

 

AKURAT JAKARTA - Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan buka suara soal tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya.

Yakup, saat mendampingi Joko Widodo untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya, menuturkan bahwa apa yang disampaikan publik mengenai ijazah palsu adalah fitnah dan tuduhan kejam.

"Kami sampaikan bahwa fitnah dan tuduhan-tuduhan tersebut itu sangat-sangat kejam. Karena telah merusak nama baik dan martabat Pak Jokowi, berdampak bagi nama baik keluarga dan yang tidak kalah penting ini juga merusak nama baik rakyat Indonesia," jelas Yakup.

Baca Juga: Dituduh Palsu, Jokowi Persilahkan Polisi untuk Periksa Ijazahnya Pakai Digital Forensik

Dalam wawancaranya, ia menuturkan bahwa permasalahan ijazah palsu yang dihadapi Jokowi justru semakin panjang dan berlarut.

Sehingga pihaknya memilih untuk melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya.

"Selama ini mungkin Pak Jokowi diam. Selama ini, khususnya ketika beliau menjabat, beberapa bulan terakhir juga kami ikuti terus perkembangannya. Beberapa kali juga sudah kami berikan imbauan secara resmi press conference. Berupa statement ditempat umum, juga sudah kami berikan. Tapi terus dilakukan oleh beberapa pihak," tegasnya.

Baca Juga: Dinilai Berlarut-larut, Jokowi Laporkan Soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya

Adapun menurut penuturan kuasa hukum Jokowi, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari langkah untuk menjadikan permasalahan terang benderang.

"Agar semuanya terang benderang. Agar kebenaran dapat terlihat dan agar nama baik Pak Jokowi dan nama baik rakyat Indonesia dapat dipulihkan dan dijaga juga. Sehingga hal ini tidak terjadi lagi" tambahnya.

Sebelumnya, Yakup menyebut pihak terlapor masih dalam penyelidikan.

Baca Juga: Usai Viral Karena Minta Murid Gambar Alat Kelamin Sebagai Soal Ujian, Dedi Mulyadi: Akan Saya Berhentikan

Dirinya menuturkan sudah ada sejumlah pihak yang disebut dalam kasus ijazah palsu yakni RS, ES, T, K, dan RS.

Terkait pasal yang diduga dilakukan, Yakup membeberkan beberapa pasal.

Seperti pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, UU ITE 27 A dan juga pasal 32 serta pasal 35.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.