Jakarta

Nicolas Maduro Akan Diadili di Amerika Serikat

Aisya Nur Aziza | 4 Januari 2026, 19:32 WIB
 Nicolas Maduro Akan Diadili di Amerika Serikat

 

 

AKURAT JAKARTA - Senator Amerika Serikat, Mike Lee, mengonfirmasi bahwa Presiden Venezuela Nicolas Maduro telah ditangkap oleh personel militer AS dan akan segera menjalani proses peradilan pidana di bawah yurisdiksi Amerika Serikat.

Informasi ini disampaikan Lee pada Sabtu (3/1) setelah menerima pemberitahuan langsung dari Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio.

Dalam pernyataannya melalui platform X, Senator Lee menjelaskan rincian mengenai penangkapan tersebut:

Ia menyebutkan bahwa Maduro telah diamankan oleh personel AS untuk menghadapi dakwaan pidana di pengadilan Amerika Serikat.

Operasi militer yang terjadi pada Sabtu malam dimaksudkan untuk melindungi dan membela personel yang menjalankan perintah penangkapan tersebut.

Baca Juga: Trump Rilis Foto Penangkapan Nicolas Maduro di Atas Kapal Perang AS

Lee menambahkan bahwa tindakan ini kemungkinan besar merupakan wewenang melekat Presiden Donald Trump berdasarkan Pasal II Konstitusi AS guna melindungi personel Amerika dari ancaman serangan nyata.

Menteri Luar Negeri Marco Rubio memperkirakan tidak akan ada tindakan militer lebih lanjut di Venezuela mengingat Maduro saat ini telah berada dalam tahanan AS.

Adapun sebelumnya, kabar penangkapan ini telah diumumkan Trump terkait keberhasilan "serangan skala besar" terhadap Venezuela.

Trump mengeklaim bahwa tidak hanya Maduro, tetapi istrinya, Cilia Flores, juga telah ditangkap dan diterbangkan keluar dari Venezuela.

Pemerintah AS dijadwalkan akan memberikan keterangan lebih rinci melalui konferensi pers resmi yang akan digelar di kediaman Trump, Mar-a-Lago, Florida, pada pukul 11.00 waktu setempat (23.00 WIB). (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.