Jakarta

Polisi Sebut Korban Tertabrak Truk di Lenteng Agung Bisa Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 23 Agustus 2023, 20:47 WIB
Polisi Sebut Korban Tertabrak Truk di Lenteng Agung Bisa Jadi Tersangka, Ini Alasannya

AKURAT.CO - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, tujuh pengendara motor korban tertabrak truk di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, bisa ditetapkan jadi tersangka. 

Menurutnya, justru dalam kasus ini pengendara truk yang menjadi korban. Sebab, truk mengalami kesulitan akibat pengendara motor yang melawan arus. 

"Ya itulah bisa jadi tersangka si korban. Karena dia yang sebabkan, karena tidak di situ jalurnya dia," kata Latif di Balai Kota, Rabu (23/08).

Baca Juga: Tantang Dewa United, Persija Optimis Raih Poin Penuh

"Ya, inilah makanya. Saya yang luka, saya korban. Ya, itulah kejadian yang penyebabnya dia sendiri.  Korban kan sebetulnya supir truk, karena dia jadi susah, mobilnya rusak," sambungnya. 

Dikatakan Latif, seharusnya pengendara sadar akan perbuatannya dan tidak melanggar aturan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan. 

"Ya harusnya dengan larangan menyadari. Sebelum kejadian menyadari. Setelah kejadian pun harus sadar itu risiko dia, ulahnya sendiri, sebabkan luka sendiri," ujar Latif. 

Baca Juga: Pekan Depan, Polisi Tetapkan Tersangka Penipuan Online Aplikasi Jombingo

Terkait apakah pengemudi truk akan dikenakan pidana, Latif menuturkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

"Untuk sementara keterangan saksi masih kebaca, tapi kan masih dalam proses pemeriksaan. Tapi jangan terus mengatakan kendaraan ini dulu (bersalah), kita cari penyebab utama dulu. Penyebab utama siapa. Ya, yang lawan arus. Kemungkinan itu," terang Latif. 

"Makanya nanti kita lihat. Tapi dilihat dari olah TKP kan supir bisa dikatakan korban. Walaupun yang luka kendaraan, tapi kan korban kecerobohan pengendara sepeda motor," katanya.

Selain bisa ditetapkan menjadi tersangka, kata Latif, pengendara motor yang menjadi korban juga tidak dapat santunan. 

Baca Juga: WFH untuk Swasta, Heru: Panggilan Jiwa, yang Balas Gusti Allah

"Ya sesuai ketentuan kalau dia melakukan jelas-jelas melanggar tidak bisa dapat apa-apa. Karena dia melakukan pelanggaran. Kan sengaja dia," ujar Latif. 

"Ya mohon maaf ini, kalau misalnya kamu mau terjun, itu jurang, kamu ke situ ya ngapain asuransi orang niat dia sendiri. Nanti kalau ada orang nyebur semua," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.