Jakarta

Pekan Depan, Polisi Tetapkan Tersangka Penipuan Online Aplikasi Jombingo

Fadhil Dhuha Rizqullah | 23 Agustus 2023, 18:58 WIB
Pekan Depan, Polisi Tetapkan Tersangka Penipuan Online Aplikasi Jombingo

AKURAT.CO - Penipuan online aplikasi Jombingo memasuki babak baru. Terkini Polda Metro Jaya telah menjadwalkan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, rencananya gelar perkara akan digelar pada Senin (28/8/2023).

Menurutnya, penetapan tersangka  dilakukan sebagai bukti kepastian hukum atas pelaku tindak pidana.

“Kepastian hukum salah satunya penetapan tersangka,” katanya kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Akan Diterapkan, Sanksi Denda Rp 500 Ribu Siap Menanti

Ade menyebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan mulai dari  pengelola aplikasi Jombingo dari HRD hingga Sales marketingnya aplikasi itu.

Diketahui, saat ini status kasus dugaan penipuan aplikasi Jombingo sudah di tahap penyidikan setelah gelar perkara yang dilakukan sebelumnya. 

Dimana pihak penyidik tengah melakukan penyitaan beberapa barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kita akan melakukan beberapa penyitaan,” kata Ade.

Baca Juga: Parah, Pria Mabuk Curi Kotak Amal dan Bakar Mushola di Tebet Jaksel

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyelidiki laporan dugaan penipuan aplikasi Jombingo melalui media yang merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, modus dari pelaku yakni memberikan penawaran kepada korbannya melalui email.

"Pelapor selaku salah satu korban menerangkan mendapatkan pesan email dari [email protected] yang berisi penawaran untuk bergabung dalam aplikasi yang bernama Jombingo, yaitu aplikasi jual beli dengan sistem komisi. Untuk memulainya korban terlebih dahulu diminta melakukan top up,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (19/7/2023).

Baca Juga: KJP Pelajar Konsumsi Miras Dicabut, Tegas Tidak Hanya Tawuran

Setelah korban menerima email dan menginstal aplikasi, selanjutnya korban harus top up dana dan merekrut orang lain untuk bergabung di aplikasi serta  memulai transaksi pembelian barang yang ditawarkan pada aplikasi.

Kemudian, Ade Safri mengatakan, korban yang merasa yakin dengan penawaran itu kemudian menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp 20 juta.

“Berjalannya waktu korban tidak lagi dapat melakukan penarikan saldo pada akun miliknya. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan,” ucapnya.

Baca Juga: Nah Loh, ASN DKI Sudah WFH tapi Jakarta Tetap Macet, Begini Kata Heru Budi

Adapun, polisi telah menerima dua laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan Aplikasi Jombingo. Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok.

Laporan yang teregister di Polrestro Depok Nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tertanggal 26 Juni 2023 dengan Pelapor atas nama terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dengan kerugian Rp 37.802.000. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.