Jakarta

Korban TPPO Diiming-imingi Kerja di Jepang, Bergaji Rp 37 Juta/Bulan

Fadhil Dhuha Rizqullah | 25 Agustus 2023, 21:00 WIB
Korban TPPO Diiming-imingi Kerja di Jepang, Bergaji Rp 37 Juta/Bulan

AKURAT.CO - Guna memuluskan aksinya dalam mengeksploitasi pekerja migran Indonesia, tiga pelaku membujuk 9 korbannya dengan gaji sebesar 1.000 sampai 1.200 yen sebulan atau sekitar Rp37 juta.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan, nantinya para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini akan dipekerjakan di beberapa sektor di Jepang.

"Para korban dijanjikan bayaran yang cukup besar. Katanya akan dipekejakan di perusahaan pemotongan ayam, perusahaan kabel, hingga perusahaan mebel," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: Korban TPPO Dapat Pelatihan Bahasa Asing, Polisi Sebut Lembaganya Tak Berizin


"Di Jepang nanti katanya akan diberikan gaji 1000-1200 yen, untuk apabila dia bekerja selama 8-10 jam perhari," sambungnya.

Namun, korban diharuskan membayar akomodasi terlebih dahulu sebesar Rp95 juta, sebelum bisa bekerja di Jepang dengan gaji selangit itu.

Pelaku berdalih uang tersebut bakal dipergunakam untuk biaya pembuatan visa, pasport, hingga pelatihan bahasa Jepang.

"Korban dibujuk rayu dan disarankan menggadaikan sertifikat rumah, sawah sehingga para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 85-95 juta per orang dengan alasannya kepada para korban untuk keperluan keberangkatan ke Jepang," katanya.

Setelah korban mau, lanjut Ade Ary, korban lantas dibawa ke Kantor Imigrasi Semarang hingga akhirnya dibawa ke apartemen Kalibata City sebagai tempat penampungan sementara.

Baca Juga: Ini Peran Tiga Tersangka Perdagangan Orang atau TPPO Pekerja Migran Indonesia

Ade menambahkan, pelaku AKR dan MR pasca mendapatkan pekerja migran, lantas meminta tersangka A agar korban bisa dibuatkan visa dan dicarikan pekerjaan di Jepang.

Di situ, AKR dan MR memberikan uang pada A agar korban bisa dibuatkan visa, yang mana setiap satu orang pekerja migran dipatok harga sebanyak Rp35 juta.

"Nah 2 tersangka ini memberikan uang pada tersangka A sejumlah Rp35 juta per orang, sehingga kalau ada 9 korban maka Rp35 juta dikali 9, yang uangnya diserahkan ke A. Modus selanjutnya, visa yang dibuat visa kunjungan, bukan visa kerja," katanya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.