Ini Peran Tiga Tersangka Perdagangan Orang atau TPPO Pekerja Migran Indonesia

AKURAT.CO - Polisi bersama BP2MI menangkap tiga orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pekerja migran Indonesia.
Ketiga pelaku, yakni AKR (29), MR (30) dan A (39).
Diketahui, AKR (29), MR (30) ditangkap di sebuah apartemen di Kalibata City, Jakarta Selatan.
Sedangkan, satu pelaku berinisial A (39) diamankan di kawasan Condong Catur, Depok, Sleman, Yogyakarta.
Baca Juga: Transjakarta Sediakan Bus Penumpang Gratis selama Piala Dunia FIBA, 25 Agustus-3 September
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan peran masing masing para tersangka.
Pertama, tersangka AKR berperan melakukan pencarian dan merekrut para calon tenaga kerja Migran yang berasal dari pemalang, Tegal, Banyumas dan Jepara.
"AKR mencari merekrut ke daerah-daerah kemudian mengumpulkan dokumen kelengkapan para calon pekerja imigran ini antara lain KTP, KK, Ijazah, akta kelahiran hingga membantu membuatkan paspor," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).
Tersangka MR bersama AKR melakukan pencarian merekrut calon tenaga kerja. Dimana, tersangka MR inilah yang mengantar calon pekerja migran ini nantinya akan diberangkatkan via bandara.
Kemudian, lanjut Ade Ary, peran dari tersangka A adalah membantu pembuatan visa temporary visitor calon pekerja atau visa kunjungan sebagai sponsor dan juga berperan sebagai sponsor antara agensi di luar negeri.
"Para korban rencananya akan diberangkatkan ke Jepang dan dicarikan pekerjaan," ucapnya.
Baca Juga: Bongkar Kasus PPO Pekerja Imigran Indonesia, Polisi Tangkap 3 Pelaku, 9 Korban Diselamatkan
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita beberapa bukti, yakni tiket pesawat tujuan Jepang atas nama para korban, beberapa paspor atas nama korban.
"Kemudian beberapa visa, lalu ada beberapa unit HP milik tersangka, ini BB dari apartemen Kalibata," jelasnya.
Kemudian barang bukti yang didapatkan di Depok, Yogyakarta antara lain ada 17 paspor lainnya, satu bundle dokumen asli dari sebuah perusahaan di Indonesia, kemudian ada SIUP, lalu ada lembar dokumen perizinan lainnya.
"Pengungkapan ini dilakukan beberapa waktu lalu, Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekira pukul 18.30 WIB di Apartemen Kalibata City, Tower Gaharu dan Tower Yasmin, Pancoran, Jakarta Selatan," ungkapnya.
Baca Juga: Minta Pengendara Lawan Arah Ditindak Tegas, Heru Budi: Adakan Operasi Gabungan
Ketiga pelaku, kini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatanya akan dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 81 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun dan atau denda Rp5 miliar.
Lalu, pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau Rp600 juta. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








