Jakarta

Kasus Eksploitasi Pekerja Migran, Polisi Cari Kaki Tangan Para Pelaku

Fadhil Dhuha Rizqullah | 25 Agustus 2023, 21:54 WIB
Kasus Eksploitasi Pekerja Migran, Polisi Cari Kaki Tangan Para Pelaku

AKURAT.CO - Polisi baru saja mengungkap dugaan kasus eksploitasi pekerja migran Indonesia di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan dengan mengamankan tiga pelaku berinisial AKR, MR, dan A.

Dalam pengungkapan itu, sembilan korban yang bakal menjadi calon pekerja migran. Saat ini, polisi tengah memburu kaki tangan pelaku.

"Para tersangka dibantu kaki-kaki dibawahnya di lapangan dan ini masih kami kembangkan terus. Sudah berapa lama aktivitas para tersangka ini masih kami dalami, sampai saat ini informasi yang kami terima mereka pernah berangkatkan di awal tahun 2022 itu sebanyak 6 orang," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Aru Syam Indradi pada wartawan, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: Korban TPPO Diiming-imingi Kerja di Jepang, Bergaji Rp 37 Juta/Bulan

Menurutnya, polisi masih mendalami dan mengembangkan lebih lanjut tentang dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang tersebut, termasuk sudah berapa lama pelaku melakukan aksinya itu.

Adapun korban diharuskan membayar uang dahulu sebesar Rp95 juta sebelum bisa bekerja di Jepang, yang mana pelaku berdalih uang itu akan dipergunakan untuk biaya pembuatan visa, pasport, hingga pelatihan bahasa Jepang di lembaga tak berizin dan tak bersertifikat resmi di Cirebon, Jawa Barat.

Ade menerangkan, pelaku AKR dan MR pasca mendapatkan pekerja migran lantas meminta tersangka A agar korban bisa dibuatkan visa dan dicarikan pekerjaan di Jepang.

Disitu, AKR dan MR memberikan uang pada A agar korban bisa dibuatkan visa, yang mana setiap satu orang pekerja migran dipatok harga sebanyak Rp35 juta.

Baca Juga: Polisi Sebut Ada Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan Terhadap Youtuber di Tebet

Lantas, paparnya, tersangka A meminta bantuan lagi pada seseorang agar dia bisa mengurus visa 9 calon pekerja migran, yang mana oleh seseorang itu setiap pekerja migran dipatok harga Rp Rp13 juta. Calon pekerja migran itu lantas dibuatkan visa kunjungan, bukan visa kerja.

"Orang yang diminta bantuan A ini lalu memberikan dokumen pelengkap, seperti perlengkapan kosmetik dan skincare sebagai mitra kerja, yang seolah-olah itu dibuat sebagai undangan tuk membuat yakin para korban, padahal para korban itu sesampainya di Jepang tak akan bekerja. Nah orang yang dimintai bantuan A ini akan kita dalami lebih lanjut," paparnya.

Sebelum diberangkatkan ke Jepang, tambahnya, 9 korban itu lantas ditampung sementara di tempat penampungan oleh pelaku di Apartemen Kalibata City, Tower Gaharu dan Tower Yasmin, Pancoran, Jakarta Selatan.

Baru seminggu ditampung, polisi akhirnya berhasil mengungkap dugaan kasus TPPO tersebut.

Baca Juga: Tekan Polusi Udara, Pemprov DKI Lakukan Penyiraman Dua Kali Sehari di Jalan Arteri

"Atas perintah bapak Kapolda Metro Jaya kami berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana terkait pekerja migran Indonesia dan juga tindak pidana terkait perdagangan orang. Bapak Kapolri dan bapak Kapolda senantiasa memerintahkan kami untuk terus mensosialisasikan ke masyarakat, apabila ada indikasi kejahatan calon pekerja migran dan TPPO bisa melaporkan ke 110, atau juga ke nomor handphone aduan 08119981998, atau juga bisa teman-teman kami di lapangan," katanya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.