Jakarta

Kuasa Hukum David Ozora Minta PT DKI Tambah Jumlah Restitusi Mario Dandy

Fadhil Dhuha Rizqullah | 14 September 2023, 17:59 WIB
Kuasa Hukum David Ozora Minta PT DKI Tambah Jumlah Restitusi Mario Dandy

AKURAT.CO - Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, berharap Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menambah beban biaya atau denda restitusi yang harus dibayarkan oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Diketahui, Mario divonis hukuman penjara 12 tahun ditambah membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Menurut Mellisa,  masih banyak angka yang belum dipertimbangkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam putusannya. 

"Kami berharap pengadilan tinggi akan memperkuat putusan majelis hakim PN Jaksel terkait pidana maksimal 12 tahun penjara dan menambah nilai restitusi," kata Mellisa kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga: Bupati Zaki Jadikan Inspektorat Sebagai Pilot Project Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Ia juga menyoroti beberapa aspek yang belum dipertimbangkan, seperti proyeksi ke depan termasuk biaya pembayaran asuransi yang dalam vonis tidak dibebankan kepada terdakwa.

"Sehingga sangat patut jika nilainya justru akan ditambah oleh Hakim Tinggi dalam putusan banding," ucapnya.

Mellisa mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki hasil asesmen psikologis David dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), serta surat hasil asesmen psikologis anak korban dari KPPPA yang belum sempat diterima oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Pemkab Tangerang Gelar Job Fair Online 2023, Tersedia 8.471 Lowongan Kerja di 20 Perusahaan

Dokumen-dokumen ini diharapkan akan menjadi bukti tambahan dalam proses banding.

"Itu akan menjadi dokumen bukti tambahan," tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel telah menjatuhkan vonis kepada Mario Dandy dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

 Hakim Ketua Alimin Ribut juga membebankan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar terhadap Mario Dandy.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Ketua Alimin Ribut, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: Generasi Z Catat! Ini Beberapa Hal yang Dapat Memicu Stress

Hakim juga menyatakan bahwa mobil Jeep Rubicon milik terdakwa akan dilelang, dan hasilnya akan diberikan kepada keluarga David Ozora untuk membantu mengurangi biaya restitusi.

"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi terhadap David," ujar Hakim. (*)



Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.