Jakarta

Sepatu Docmart Hasil Curian Dijual di Medsos, Diciduk Polisi dengan Cara COD

Fadhil Dhuha Rizqullah | 30 November 2023, 09:24 WIB
Sepatu Docmart Hasil Curian Dijual di Medsos, Diciduk Polisi dengan Cara COD

AKURAT JAKARTA - Spesialis pelaku pencurian sepatu berinisial DM (35), ditangkap polisi lantaran mencuri belasan sepasang sepatu di sebuah kosan di bilangan pesanggrahan,Jakarta Selatan.

Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Tedjo Asmoro, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian sepatu, berawal usai korban inisial C melapor ke pihaknya setelah sepatunya hilang.

"Kita amankan tak beberapa lama setelah korban melapor di Polsek, sekitar dua jam langsung kita amankan," katanya kepada wartawan, Rabu (30/11/2023).

Baca Juga: Hari Kedua Kampanye, TKD DKI untuk Prabowo-Gibran Bagi-bagi Nasi Kotak dan Susu ke Warga Pegangsaan Menteng

Tedjo menjelaskan, pelaku sudah beraksi selama tiga tahun, biasanya pelaku mencuri sepatu saat korban sedang bekerja atau saat sepi di kos-kosan.

Dalam kasus ini, CCTV merekam pelaku membawa dua kantong plastik besar yang berisi sejumlah sepatu dicurinya.

Tedjo menambahkan, dengan melibatkan patroli siber, polisi berhasil menemukan jejak pelaku di platform jual-beli online.

Baca Juga: Ketum PITI Ipong Hembing Putra Menangkan Gugatan Merek Logo PITI di PN Jakpus

Sebuah sepatu merek docmart beserta box-nya dipasang di media sosial, menjadi kunci untuk memancing dan menangkap pelaku di Mall Gandaria City.

"Langsung kita pancing dan amankan pelakunya," ucapnya.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku merupakan spesialis dalam mencuri sepatu, dan barang curian tersebut banyak dijual melalui media sosial serta dilempar ke berbagai lokasi, termasuk Jakarta Utara.

Baca Juga: Warga Jaksel Merapat! Besok Ada Konser Lomba Sihir di PIM 3 Pondok Indah, GRATIS!

Akibat perbuatanya itu, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*) 



Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.