Jakarta

Angela Lee Kembali Terjerat Kasus Penipuan Bisnis Tas Mewah, Begini Modusnya

Titania Isnaenin | 16 Agustus 2024, 09:35 WIB
Angela Lee Kembali Terjerat Kasus Penipuan Bisnis Tas Mewah, Begini Modusnya

AKURAT JAKARTA - Artis Angela Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan bisnis tas mewah.

Angela Lee dengan modus liciknya berhasil menipu korbannya dengan kerugian ditaksir Rp 3,2 Miliar.

Ini bermula saat Angela Lee membeli sebuah tas mewah dari korban berinisial FI.

Baca Juga: Beredar di Media Sosial, Tata Krama Istri Residen Anestesi Bocor, Wajib Ikuti Peraturan Jika Tak Mau Suami Kena Sanksi

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, awalnya Angela membeli tas mewah kepada FI melalui tangan perantara. 

Tas tersebut bermerk Louis Vuitton dan Hermes yang diawal Angela Lee membayar dengan lancar.

Hingga untuk pembelian kedua kali, Angela Lee membeli 15 tas mewah dengan merk yang sama langsung kepada FI. 

Angela Lee mengajukan kesepakatan dengan FI untuk membayar dengan sistem cicil.

Kemudian oleh tersangka tas yang dibeli dari FI akan dijual kembali kepada end user. 

Baca Juga: Pasal Anestesi Beredar di Media Sosial, Diduga Jadi Bukti Bullying Mahasiswi PPDS Aulia Risma Lestari Bunuh Diri

Namun saat jatuh tempo, FI tidak menerima uang cicilan dari Angela dan hanya menerima satu kali pembayaran dan seterusnya mengalami penundaan hingga berhenti sama sekali.

Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian 3,2 Miliar Rupiah.

Menurut Ade, para pembeli sudah melakukan pembayaran namun oleh tersangka uang tersebut tidak disampaikan kepada korban.

Kombes Ade Ary Syam menyebut jika uang tersebut digunakan tersangka untuk membayar hutang.

Baca Juga: Diminta Pihak Keluarga Cabut Laporan, Benarkah Cut Intan Nabila dan Armor Toreador Bakal Rujuk?

"Uang itu digunakan oleh tersangka AC alias AL itu untuk membayar utang pada seseorang" kata Ade Kamis, (15/8).

Buntut perbuatannya, artis Angela Lee dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Adapun hal ini, bukan kali pertama bagi Angela Lee terjerat kasus serupa. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.