Jakarta

Polres Metro Jakarta Selatan Akan Panggil Penyebar Video Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang

Titania Isnaenin | 29 September 2024, 23:59 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan Akan Panggil Penyebar Video Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang

 

AKURAT JAKARTA - Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, Kapolres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan pihaknya akan panggil penyebar video aksi pembubaran diskusi di Kemang.

 

Menurutnya, video tersebut telah diunggah, dipotong-potong serta diberi narasi yang menggoreng untuk mencari sensasi.

"Setelah peristiwa itu terjadi ada beberapa video yang beredar yang mungkin dipotong-potong kemudian diberi narasi tapi itu tidak seutuhnya seperti yang disampaikan di beberapa video di media sosial," katanya pada Minggu (29/9).

Baca Juga: Berhasil Ditangkap, Ini Dia Peran 5 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang

Mengetahui hal tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan akan segera mencari pelaku penyebaran video tersebut untuk didalami lebih lanjut.

"Kami akan dalami persoalan ini," tutur dia lagi

Menurut pernyataannya, pada hari terjadinya pembubaran diskusi tersebut tidak ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Skor Yaman Sama Kuat, Timnas Indonesia U20 Berhasil Lolos Kualifikasi Piala Asia 2025

Sementara itu, diluar kegiatan tersebut terdapat aksi unjuk rasa di depan hotel Grand Kemang.

Dimana para massanya disebut tidak menginginkan adanya kegiatan di dalam hotel berlangsung.

"Kami tetap melakukan pengamanan meski tidak ada pemberitahuan kegiatan yang dipimpin Kapolsek di depan hotel," kata dia.

Hingga kemudian beberapa orang mencoba menyusup lewat pintu belakang hotel dan berhasil meringsek masuk ke dalam acara tersebut.

Baca Juga: Pelaku Pembubaran Diskusi Kebangsaan Refly Harun CS Akhirnya Ditangkap, 2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

 

"Kami sedang didalami kemungkinan sudah menginap di hotel tersebut," kata dia.

Namun ia menegaskan akan menindak secara hukum apabila ditemukan pelanggaran dalam  mengamankan kedua kelompok yang bersitegang kemarin.

"Apabila ada pelanggaran, kami melakukan penegakan hukum," kata dia. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.