Jakarta

Viral Guru Honorer di Konawe Selatan Sulteng Dipenjara Usai Diduga Hukum Siswa yang Merupakan Anak Polisi

Titania Isnaenin | 22 Oktober 2024, 18:34 WIB
Viral Guru Honorer di Konawe Selatan Sulteng Dipenjara Usai Diduga Hukum Siswa yang Merupakan Anak Polisi

AKURAT JAKARTA - Seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara ditetapkan jadi tersangka usai terjerat kasus penganiayaan anak polisi.

Supriyani, sempat dimintai uang damai sebesar Rp50 juta sebelum dijadikan tersangka.

Pihak kepala desa juga disebut sudah melakukan mediasi antara orang tua terduga korban Aipda Wibowo Hasyim dan Nurfitriana dengan Supriyani.

Baca Juga: Pratiwi Noviyanthi Beri Jawaban Soal Dirinya Dilaporkan ke Polisi Usai Dituduh Paksa Kembalikan Uang Donasi: Itu Untuk Mas Agus Bukan Untuk Saya

Namun orang tua dari pihak siswa menolak dan menuntut Supriyani harus membayar uang damai sebesar Rp50 juta dan mundur sebagai guru.

"Hasil pertemuan dengan Ibu Supriyani, yang dimediasi Pakw Desa, siap bersaksi, dia (Pak Desa) akan damaikan persoalan ini. Pertama dia (Supriyani) harus membayar uang Rp 50 juta, kedua dia harus mundur sebagai guru. Ini ada apa? Dia diminta bersurat ke kadis untuk mundur. Padahal dia tidak melakukan apa-apa," kata Ketua PGRI Sultra Abdul Halim kepada wartawan.

Lebih lanjut, Halim mengaku kasihan jika guru tersebut dimintai uang damai sebesar Rp 50 juta ditengah kondisi ekonomi yang terbilang kurang.

Baca Juga: Hotman Paris Buka Suara Soal Uang Donasi Agus Korban Penyiraman Air Keras: Uang Itu Tak Bisa Dituntut

Menurut keterangan Halim, Supriyani hanyalah seorang guru honorer sementara sang suami berprofesi sebagai pedagang biasa.

"Yang kasihan, dia hanya honorer, suaminya jualan biasa, kalau dimintai Rp 50 juta saya tidak habis pikir. Saya tidak fitnah, ada kepala desa, ada yang bersangkutan, dia dimintai Rp 50 juta. Jadi ada unsur kriminalisasi," katanya lagi.

Tak hanya itu, Ketua PGRI Sultra pun berharap pada Propam Polda Sultra untuk bisa menindaklanjuti hal ini lantaran diduga ada penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Viral Salah Satu Mantan Teman Kerja Agus Bongkar Kelakuannya Pada Bawahan: Pengen Dihargai Sebagai Atasan Tapi Gak Pernah Hargai Anak Buah

"Pihak Propam juga harus turun meminta keterangan. Saya menduga ada penyalahgunaa kewenangan. Tadi berulang kali bu Supriyani menyuarakan dari pihak Pak Wibowo (permintaan uang Rp50 juta) bukan dari pak Desa," ketusnya. 

Adapun sebelumnya, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka usai dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa yang merupakan anak polisi.

Supriyani pertama kali dilaporkan oleh ibu terduga korban yakni Nurfitriana yang menemukan luka lebam dipaha bagian belakang.

Saat ditanya siswa tersebut menjawab bahwa ia dan sang ayah jatuh ke dalam sawah. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.