Jakarta

Kepala Desa Wonua Raya Bongkar Kelakuan Polisi yang Peras Guru Honor Rp 50 Juta Karena Dituduh Aniaya Anaknya di SDN Baito, Begini Katanya

Sastra Yudha | 24 Oktober 2024, 21:16 WIB
Kepala Desa Wonua Raya Bongkar Kelakuan Polisi yang Peras Guru Honor Rp 50 Juta Karena Dituduh Aniaya Anaknya di SDN Baito, Begini Katanya

AKURAT JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi kepada guru honorer, Supriyani, di SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), terus mendapat perhatian publik.

Kali ini giliran Kepala Desa Wonua Raya, tempat tinggal Supriyani, yang membongkar kelakuan oknum polisi yang minta uang Rp 50 juta ke Supriyani.

Kepala Desa Wonua Raya, Rokimin, membenarkan adanya permintaan uang Rp 50 juta dan surat pengunduran diri dari Supriyani, atas kasus tuduhan penganiayaan terhadap murid SDN 4 Baito, yang merupakan anak dari oknum polisi tersebut.

Baca Juga: Hasil Survei Terbaru Poltracking Indonesia: Ridwan Kamil- Suswono Berpeluang Menangi Pilkada Jakarta 2024 dalam Satu Putaran

Bahkan, Rokimin mengungkapkan, pihak Supriayani sudah menyiapkan uang damai yang akan diserahkan ke oknum polisi tersebut, namun angkanya hanya Rp 10 juta.

Uang tersebut, menurut Rokimin, sudah disiapkan oleh Katiran yang merupakan suami Supriyani.

Katiran mendatangi rumah Rokimin dan menanyakan terkait masalah yang menimpa istrinya yang dituduh menganiaya anak seorang anggota Kepolisian Polsek Baito.

"Nanti saya coba komunikasi dengan pihak Polsek Baito," kata Rokimin kepada Katiran, saat itu.

"Saat di sana, saya bertemu dengan pak Kanit Reskrim bernama Pak Amir. Kanit Reskrim menyampaikan bahwa proses tersebut belum ada titik temu, karena ibu dari D yang merupakan korban, belum bisa mamaafkan dan meminta Waktu," lanjutnya.

Katiran juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan uang 10 juta. Kemudian, Rokimin pun menyampaikan adanya uang Rp 10 juta itu ke Kanit Reskrim.

Namun, setelah Kanit Reskrim menyampaikan hal itu ke keluarga korban, pihak Aipda Wibowo Hasyim yang merupakan ayah korban, mangatakan masih belum bisa menerima.

Mendapatkan jawaban itu, Rokimin kembali menyampaikan ke Katiran dan menanyakan berapa kira-kira kesanggupannya.

Baca Juga: JANGAN LUPA! Jakarta Doodle Fest 2024 Kembali Hadir di Taman Ismail Marzuki pada 1-3 November 2024, Tiket Masuk Mulai Rp 75 Ribu

“Katiran mengungkapkan bahwa dirinya menyiapkan Rp 20 juta. Saya pun kembali menyampaikan ke Kanit,” paparnya.

Menurut Rokimin, munculnya angka 50 juta itu setelah Kanit Reskrim memperlihatkan tangan dengan 5 jari.

“Dijawab begini, 5 jari, berarti kan Rp 50 juta, lalu saya sampaikan ke suami Supriyani," tambahnya.

Karena pihak Supriyani tidak menyanggupi, maka diputuskan kasusnya lanjut ke pengadilan.

Terpisah, Aipda Wibowo Hasyim yang merupakan ayah dari anak SD tersebut, dalam sebuah video menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang Rp 50 juta.

Aipda Wibowo menyampaikan, pada awal telah dilakukan mediasi, namun Supriyani tetap menolak mengakui perbuatannya.

“Sejak pertama mediasi yang didampingi Kepala Sekolah, kami meminta waktu untuk berfikir,” paparnya.

Baca Juga: Perusahaan Textil Raksasa PT Sritex Dinyatakan Pailit, Para Pekerja Terancam PHK Tanpa Pesangon

Menurut Aipda Wibowo, mediasi dilakukan sebanyak 4 kali. "Mediasi pertama didampingi oleh Kepala Sekolah, kemudian kedua kali didampingi oleh Kepala Desa dan mereka datang sendiri 2 kali,” paparnya.

Hingga kini Supriyani tetap membantah melakukan perbuatan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan oknum polisi tersebut. Bahkan, dirinya tidak mengajar anak anggota Polisi yang diduga dianiaya itu. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.