Jakarta

VIRAL! Pria Berpakaian Lusuh Hendak Jual Emas 100 Gram Malah Diteriaki Maling oleh Pemilik Toko, Babak Belur Dihajar Massa, Begini Kronologinya

Sastra Yudha | 9 November 2024, 12:04 WIB
VIRAL! Pria Berpakaian Lusuh Hendak Jual Emas 100 Gram Malah Diteriaki Maling oleh Pemilik Toko, Babak Belur Dihajar Massa, Begini Kronologinya

AKURAT JAKARTA - Sial betul nasib pria inisial A (34), warga Kalimantan Selatan. Maksud hati hendak menjual emas 100 gram miliknya, justru dikeroyok warga usai diteriaki maling oleh pemilik toko.

Akibat insiden tersebut, korban babak belur dan kehilangan handphone, dompet serta uang tunai Rp 5 juta.

Peristiwa yang viral di media sosial ini terjadi di Martapura, Kalimantan Selatan, pada Selasa 29 Oktober 2024 lalu.

salah satu netizen yang mengunggah peristiwa tersebut ke media sosial X atau twitter adalah akun @kegblgnunfaedh.

Baca Juga: Gak Nyangka! Jurus Paslon Maesyal-Intan Jadikan Emak-Emak Dapat Penghasilan Sendiri Tanpa Keluar Rumah

"Pria Bernama Andre Diteriaki Maling Dan Babak Belur Di Hajar Warga Saat Jual Emas 100 Gram Yang Dikira Palsu, Padahal Emas Asli dan Surat Lengkap...," tulis @kegblgnunfaedh, dikutip Rabu (6/11/2024).

Kapolsek Martapura, AKP Mardiyono, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Dikatakannya, insiden tersebut terjadi di pertokoan Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura.

Korban A (34) yang merupakan warga Desa Hatiwin, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

Kejadian berawal saat korban hendak menjual emas miliknya seberat hamper 100 gram. Dalam video yang beredar terlihat A mengenakan pakaian kaos hitam lusuh.

Mulanya, korban A mendatangi Toko Emas Anton di Banjarmasin pada Selasa (29/10/2024) pukul 07.00 WITA.

Setelah melalui proses tawar menawar yang alot, korban membatalkan penjualan emasnya. Bahkan karena kesal, ia membuang nota pembelian emasnya.

Korban A kemudian berniat pulang. Namun di perjalanan, A mampir ke toko emas di Martapura untuk melakukan proses pematrian emas.

"Di sana seorang calo emas menghampirinya dan menawarkan untuk membeli emas tersebut, dengan syarat emas dibawa ke tempat bosnya, seorang pria berinisial HA, untuk diuji keasliannya," kata AKP Mardiyono.

Baca Juga: Jangan Lupa, Konser Gratis Rhoma Irama pada Selasa 12 November 2024, Catat Lokasi dan Waktunya di Sini.

Korban pun menyetujui persyaratan tersebut. Korban A dan si calo lalu menuju toko emas milik HA.

Setelah dipotong untuk menguji keasliannya, HA menyatakan bahwa emas tersebut palsu.

Disebut emasnya palsu, korban tidak terima. Sehingga terjadi adu mulut antara pemilik toko HA dengan korban A.

Situasi semakin memanas. Tiba-tiba HA meneriaki korban sebagai penjual emas palsu. Tak hanya itu, korban juga diteriaki maling.

"Korban diteriaki maling oleh HA, sehingga orang-orang di sekitar lokasi berdatangan dan terjadi pengeroyokan terhadap korban," tutur Mardiyono.

Akibat insiden pengeroyokan itu, korban kehilangan sebuah ponsel merek Oppo A38, dompet berisi 2 kartu ATM, dan uang tunai Rp 5 juta.

Korban telah membuat laporan ke Polsek Martapura pada Kamis (31/10/2024) pukul 14.30 WIta.

Petugas yang menerima laporan pun langsung turun tangan mengusut dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Baca Juga: Jepang Kantongi Nama Timnas Indonesia Jelang Pertandingan 15 November Mendatang, Hajime Moriyasu Khawatir Hasil Imbang?

Saat ini, polisi sedang berupaya mengidentifikasi para pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Para pelaku bakal dikenakan Pasal 170 KUHPidana.

Diuji di Lab, Hasilnya Emas Asli

Polres Banjar juga telah melakukan uji lab atas emas milik korban yang disebut palsu.

Diketahui, melalui surat hasil identifikasi barang bukti menyatakan bahwa emas yang hendak dijual korban merupakan sebuah kalung dengan kadar 750/18 karat.

Berdasarkan uji analisis kimia yang dilakukan PT Pegadaian Cabang Banjarbaru, perhiasan itu memiliki berat 95,95 gram dan kadar kemurnian emas mencapai 750 persen.

"Berdasarkan hasil uji di atas, kami dapat menyimpulkan bahwa barang tersebut emas asli dengan kadar Emas 750 persen," bunyi berita acara tersebut. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.