Jakarta

Total 22 Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Komdigi Tertangkap, Polisi Sita Barang Bukti Handphone, ATM hingga Uang Rp600 Juta

Saeful Anwar | 17 November 2024, 07:36 WIB
Total 22 Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Komdigi Tertangkap, Polisi Sita Barang Bukti Handphone, ATM hingga Uang Rp600 Juta


AKURAT JAKARTA - Update kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini polisi menangkap 3 tersangka lainnya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menerangkan jika ketiga tersangka tersebut sempat masuk Dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya tertangkap.

Tiga orang tersangka kasus perjudian online tersebut yakni B, BK dan HF.

Baca Juga: Atasi Persoalan Kasus Judi Online dan Perceraian, Maesyal Rasyid Sebut Pemda Sudah Koordinasi dengan Forkopimda dan KUA

“Pada hari ini Sabtu tanggal 16 November 2024, Alhamdulillah kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang DPO yaitu dengan inisial B, BK, dan HF,” ujar Wira kepada wartawan.

Ketiga tersangka yang baru ditangkap ini memiliki peran penting dalam perjudian online tersebut.

Seperti tersangka HF yang ditangkap sebelumnya, ketiga tersangka tersebut adalah pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi.

Baca Juga: Usai Bebas, Kapolri Listyo Sigit Angkat Gunawan Sadbor Jadi Duta Anti Judi Online

“Dengan demikian, total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yang ditangani adalah sebanyak 22 orang,” ungkap Wira.

Wira juga menerangkan barang bukti yang turut disita dari penangkapan tersebut yakni 3 unit handphone, 3 kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang dengan nilai kurang lebih mencapai Rp600 juta.

“Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” tandasnya.

Baca Juga: Ditengah Kegencaran Polisi Menciduk Influencer Daerah, Sederet Selebritis Ini Justru Masih Bebas Usai Terang-terangan Promosi Judi Online

Sebagaimana diketahui Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu pelaku perjudian online berinisial HE.

Kasus perjudian online ini juga melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan bahwa HE adalah tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Hari ini, Jumat 15 November 2024 pukul 00.15 WIB, penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO. Inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).

Baca Juga: Siapa itu AK, Pengendali Situs Judi Online di Kementerian Komdigi? Ini Nama Lengkapnya, Tak Lulus Seleksi Pegawai Tapi Malah Dikasih Jabatan Khusus

Berdasar hasil pemeriksaan, HE merupakan salah satu bandar dan pemilik website judi online bernama Keris123.

“Selain itu, HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi yang melalui tersangka MN yang sebelumnya sudah ditahan,” tutur Ade Ary.

Tersangka HE ditetapkan sebagai DPO bersama pihak-pihak lain yang terlibat dalam perjudian online di dalam grup tersangka HE.

“Sampai dengan saat ini, DPO yang telah ditetapkan oleh penyidik terus bertambah, antara lain A alias M, kemudian HF, J, BS, BK, dan B,” ungkap Ade Ary. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.