Jakarta

HEBOH! Mahasiswi di Kudus Nekat Jual Video Syur Dirinya dengan Tiga Pria Lewat Medsos, Gara-gara Gila Judi Online, Kini Ditangkap Polisi

Sastra Yudha | 7 Desember 2024, 22:07 WIB
HEBOH! Mahasiswi di Kudus Nekat Jual Video Syur Dirinya dengan Tiga Pria Lewat Medsos, Gara-gara Gila Judi Online, Kini Ditangkap Polisi

AKURAT JAKARTA - Seorang mahasiswi berinisial DMW (24) nekat membuat video syur bersama tiga pria dan menjualnya lewat media sosial.

Mahasiswi asal Demak yang sedang kuliah di salah satu perguruan tinggi di Jawa Timur dan ngekos di Kudus ini, kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan tiga pria yang jadi lawan mainnya, masing-masing inisial MAN (25), FY (24), dan EN (27), hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Pasalnya, ketiga pemuda tersebut tidak mengetahui bahwa tersangka DMW menjual video syur itu kepada orang lain.

Baca Juga: Tahun Baru Mau Beli Mobil Baru? Yuk Intip Simulasi Kredit Daihatsu Rocky 1.2 M MT di BSI dan BCA Finance Desember 2024

"Kita sedang pendalaman terhadap ketiga pemeran laki-laki. Bahwa memang ketiga laki-laki ini bagian dari video tersebut. Namun, mereka tidak mengetahui bahwa DMW menjualnya kepada orang lain," kata Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, Jumat (6/12/2024).

AKP Ronni menggungkapkan, ketiga pria itu mengakui telah melakukan hubungan badan dengan tersangka DMW. Tidak hanya sekali. Tapi sudah berkali-kali.

Menurut pengakuan tiga pria tersebut, mereka kadang melakukan satu lawan satu, kadang satu lawan dua pria, dan kadang satu cewek main dengan tiga pria.

"Mereka mengakui beberapa kali melakukan kegiatan asusila, baik itu berdua, dan kadang bertiga," ungkapnya.

Setiap kali melakukan hubungan seksual dengan teman prianya, DMW selalu merekamnya dan dibuat video.

Namun kepada tiga pria lawan mainnya, DMW mengaku menyimpan video-video tersebut hanya untuk koleksi pribadi.

Tapi, ternyata video-video tersebut dijual ke orang lain lewat media sosial. Tersangka menjual video syur dirinya itu melalui status WhatsApp.

"Kadang melalui stori WhatsApp, pelaku ini memposting di WhatsApp sehingga mengundang beberapa orang yang menjadi teman kontaknya untuk membeli video itu," katanya.

Baca Juga: Polisi Berhasil Ungkap Modus Praktik Kecantikan Abal-abal Ria Beauty

Video yang diposting di stori WhatsApp itu hanya penggalan dengan durasi pendek-pendek. Tujuannya agar yang lihat penasaran, sehingga membeli videonya.

"Stori itu pendek-pendek, kadang enam detik, empat detik, sehingga pembeli penasaran," terang Ronni.

Terkait harga, Ronni mengatakan, bervariasi tergantung dengan durasi atau lama video syur tersebut.

"Mulai dari Rp 50 ribu sampai dengan Rp 500 ribu, tergantung dengan durasi waktu," ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka DMW, dirinya baru dua kali menjual videonya itu kepada puluhan orang.

Pertama, pada 29 Oktober 2024. Ia menjual videonya kepada 21 orang yang menjadi teman kontak di WhatsApp.

Kedua, pada 30 Oktober 2024. Ia menjual video syur dirinya kepada 30 orang. Total, tersangka DMW mendapatkan uang Rp 4,45 juta.

"Penjualan pertama tersangka mendapatkan uang Rp 2,3 juta. Penjualan kedua tersangka mendapatkan uang Rp 2,15 juta," katanya.

Baca Juga: Jadwal Nonton Drama Korea On Going dari Senin hingga Minggu Bulan Desember 2024, Jangan Sampai Lewatkan Semua Keseruan Ceritanya

Lalu untuk apa uang hasil menjual video syur dirinya bersama tiga pria tersebut? Ironis, ternyata salah satunya untuk judi online.

"Hasilnya digunakan tersangka untuk perawatan dan kebutuhan sehari-hari, termasuk juga untuk judi online," ungkapnya.

AKBP Ronni menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat tentang tempat kos di wilayah Ngembalrejo, Kecamatan Bae, yang dipakai untuk membuat video porno.

Polisi kemudian membentuk tim untuk menyelidiki kebenaran laporan warga. Ternyata benar.

Polisi pun menyita sejumlah video porno yang diperankan oleh tersangka DMW dengan tiga teman prianya dari kosan tersebut.

"Dari pelaku kita dapatkan beberapa video porno. Kemudian dari keterangan pelaku itu adalah videonya sendiri, dilakukan dengan beberapa teman laki-lakinya," katanya.

AKBP Ronni mengatakan, tersangka DMW diamankan tim Resmob Polres Kudus pada 30 Oktober 2024.

Baca Juga: Harga Tiketnya Murah Banget! Banten Creative Festival 2024 Menghadirkan Konser Musik dan Year End Sale Up To 80 Persen, Cek Tanggal dan Lokasi di Sini

Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.