Jakarta

HEBOH! Pemuda Disabilitas Tanpa Tangan Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Agus: Kalau Dia Mau Melawan, Memang Saya Bisa Apa?

M Rahman Akurat | 1 Desember 2024, 10:35 WIB
HEBOH! Pemuda Disabilitas Tanpa Tangan Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Agus: Kalau Dia Mau Melawan, Memang Saya Bisa Apa?

AKURAT JAKARTA - Heboh di media sosial, seorang pemuda penyandang disabilitas yang tak punya tangan, dituduh memperkosa seorang mahasiswi.

Pemuda tersebut bernama I Wayan Agus Suartama alias Agus (21). Sedangkan korban seorang mahasiswi berinisial MA (19).

Atas laporan korban MA, kini Agus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasus ini pun menarik perhatian publik. Sebab, bagaimana mungkin Agus yang tidak memiliki tangan bisa melakukan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.

Baca Juga: Prediksi Skor Manchester United vs Everton Malam ini: Duel Klub Papan Tengah Premier League

Tersangka Agus pun blak-blakan terkait kasus yang menjeratnya. Agus mengaku keberatan atas penetapan tersangka terhadap dirinya.

Akibat status tersangka tersebut, Agus dilarang keluar rumah oleh polisi. Agus lantas membeberkan bagaimana kronologi kasus ini, hingga dirinya ditetapkan jadi tersangka.

Dikatakan Agus, awalnya dia berjalan-jalan ke teras kampus Udayana. Lalu, ia berkenalan dengan seorang mahasiswi.

Setelah berbincang-bincang, kata Agus, mahasiswi tersebut lalu minta diantarkan pulang. Agus pun menyanggupi.

Namun di tengah jalan, mahasiwi itu malah membawa Agus ke sebuah homestay. Keduanya lantas masuk ke tempat tersebut. Bahkan, menurut Agus, mahasiswi itulah yang membayar homestay.

Agus mengakui, ketika berada di kamar homestay tersebut, keduanya sempat melakukan hubungan badan layaknya suami-istri.

Namun menurut Agus, hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka. “Saya ikut saja sampai masuk ke kamar. Kami memang melakukan (hubungan badan). Tapi atas dasar suka sama suka,” tutur Agus dalam sebuah video yang viral di media sosial.

Baca Juga: MAU IKUT MUDIK GRATIS NATARU? Berikut Syarat, Stasiun Tujuan, dan Cara Daftarnya! Pendaftaran Dimulai Hari Ini hingga 24 Desember 2024

Dikatakan Agus, dengan kondisi fisiknya yang tak memiliki tangan, bisa saja wanita tersebut melawan jika memang merasa terancam. "Kalau dia mau melawan, memang saya bisa apa?" katanya.

Kejanggalan lainnya, ungkap Agus, bahkan korban yang membuka baju dan celana Agus, saat mau melakukan hubungan badan.

“Dia yang fasilitasi kamar, dia yang membuka pakaian saya, masa' saya dibilang memperkosa? Saya akui memang kami melakukan itu. Tapi suka sama suka," katanya.

Namun keterangan Agus ini berbeda dengan hasil penyelidikan polisi. Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menegaskan bahwa Agus lah yang mengajak korban ke salah satu homestay di Kota Mataram.

Peristiwa tersebut, kata Kombes Syarif, terjadi pada tanggal 7 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 12.00 WITA.

“Jadi berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan bahwa IWAS ini merupakan penyandang disabilitas. Secara fisik tidak mempunyai tangan. Tapi tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban,” ujar Syarif.

Dikatakan Kombes Syarif, dalam sehari-hari pelaku Agus ini memang melakukan berbagai aktivitas dengan kaki, sebagai pengganti tangan. Seperti menulis, makan, mengendarai motor, dan lainnya.

Baca Juga: Denny Sumargo dan Pratiwi Noviyanthi Sambangi Kemensos, Agus Positif Dipanggil?

Kombes Syarif pun menjelaskan bagaimana pelaku memperkosa korban. “Jadi IWAS membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kaki tersangka. Kemudian melakukan pemaksaan," katanya'

"Begitu juga dalam melakukan kegiatan sehari-hari menggunakan kedua kakinya seperti menutup pintu, makan, tanda tangan, serta menggunakan sepeda motor khusus,” jelasnya.

Syarif mengatakan, hasil visum terhadap korban juga menunjukkan adanya tindak kekerasan seksual. Demikian pula dari hasil pemeriksaan psikologi korban.

“Korban mengalami syok atau ketakutan yang timbul akibat tindakan pelaku. Korban mengira adanya kerja sama antara pelaku dengan penjaga homestay, sehingga korban terpaksa menuruti kemauan pelaku,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: satu jilbab, dua baju hem, satu rok, uang Rp 50 ribu dan satu seprai motif bunga. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.