Jakarta

Kriminolog Reza Indragiri Ragukan Penangkapan Pelaku Pembunuhan Anak Politikus PKS Cilegon, Ini Alasannya!

Sastra Yudha | 4 Januari 2026, 10:02 WIB
Kriminolog Reza Indragiri Ragukan Penangkapan Pelaku Pembunuhan Anak Politikus PKS Cilegon, Ini Alasannya!

AKURAT JAKARTA - Polisi telah berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan anak politikus PKS Cilegon, Banten, Maman Suherman, pada Sabtu (3/1/2026).

Pelaku inisial HA (31 tahun) yang merupakan karyawan swasta di Cilegon. HA berasal dar Palembang, Sumatera Selatan.

Namun, pakar kriminologi Reza Indragiri Amriel meragukan HA sebagai pelaku pembunuhan Bocah 9 tahun, anak politisi PKS Cilegon, Maman Suherman.

Baca Juga: Trump Rilis Foto Penangkapan Nicolas Maduro di Atas Kapal Perang AS

Reza Indragiri membeberkan alasannya. "Kan katanya tidak ada barang berharga yang hilang dari rumah anggota PKS itu. Rumah itu merupakan TKP pembunuhan," katanya dalam keterangan pers, Minggu (3/1/2026).

Tapi, lanjut Reza, orang yang disebut polisi sebagai pelaku pembunuhan itu, ditangkap saat sedang berusaha mencuri di rumah anggota DPRD.

"Berarti, pelaku yang sama memiliki dua motif yang berbeda saat menyatroni dua rumah?" katanya.

"Di rumah anggota PKS, pelaku datang tidak dengan motif instrumental (mendapatkan manfaat dari aksi kejahatan). Sementara di rumah anggota DPRD, pelaku yang sama datang dengan motif instrumental," jelasnya.

"Atau, jangan-jangan pelaku pencurian bukanlah pelaku pembunuhan?" ujarnya.

Reza menyayangkan polisi yang begitu cepat mengumumkan pelaku pencurian di rumah anggota DPRD adalah juga pelaku pembunuhan di rumah politisi PKS.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap 20 Orang Terkait Judi Online Jaringan Internasional, Salah Satunya Nenek 76 Tahun, Begini Kronologinya

"Terindikasi kuat itu bersumber dari pernyataan si pelaku pencurian saat diinterogasi awal oleh polisi," terangnya.

Indikasi itu, lanjutnya, didasarkan pada fakta bahwa tidak ada foto atau pun sketsa wajah pelaku pembunuhan untuk dibandingkan dengan wajah pelaku pencurian.

"Baik dari rekaman CCTV maupun deskripsi saksi-saksi yang sudah diperiksa polisi. Juga, belum ada pengecekan kesamaan DNA atau pun sidik jari si pencuri dengan DNA dan sidik jari di lokasi pembunuhan," katanya.

Dikatakan Reza, pembunuhan anak politisi PKS dengan 19 luka tusuk dan luka lebam, bisa membuat pelaku ketakutan, sehingga memilih kabur.

"Bisa pula membuat pelaku trauma, sehingga mengisolasi diri. Dengan dua kondisi psikologis tersebut, memang mencengangkan bahwa dua pekan setelah membunuh si pelaku beraksi kembali dengan melakukan pencurian," katanya.

Segila itukah si pelaku? Atau sebaliknya: secepat itukah pelaku menstabilkan guncangan jiwanya? Seprofesional itukah dia?

Baca Juga: Resmikan GSG Perum Sudirman Tigaraksa, Wabup Intan: Mari Wujudkan Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Berdaya, Berbudaya, dan Sejahtera

"Saya mendukung polisi mengungkap kasus pembunuhan dan kasus pencurian di dua lokasi tersebut. Tapi sekedar mengingatkan, proses hukum tidak cukup mengandalkan pengakuan si pelaku pencurian," terangnya.

Apalagi, lanjutnya, jika ia mengalami guncangan pasca ditangkap polisi di TKP pencurian, maka keterangan seketika yang keluar dari mulutnya tidak serta-merta layak dipercaya.

"Bayangkan saja, dalam kondisi shocked, pelaku dicecar pertanyaan oleh sekian banyak polisi sesaat setelah diamankan dari TKP pencurian. Apalagi jika cecaran pertanyaan disertai dengan kekerasan," katanya.

Apalagi, disadari maupun tidak, interogasi polisi akan memandu si pelaku untuk memberikan jawaban sesuai keinginan polisi.

"Dalam kondisi serapuh itu, kemungkinan munculnya coerced false confession menjadi terbuka. Artinya, perlakuan polisi justru melatarbelakangi pelaku pencurian untuk mengaku-aku bahwa seolah dia juga pelaku pembunuhan," tegasnya.

Karena itulah, walau sudah terlanjur mengumumkan ke publik, polisi tetap harus memiliki dua alat bukti agar bisa memroses si pencuri sebagai pelaku pembunuhan.

"Merekayasa cerita, menanam bukti, dan meng-abuse pelaku pencurian harus dihindari," tegasnya.

Baca Juga: Waspada! BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi di Perairan Sulawesi Utara Hingga 7 Januari

Diketahui, anak politikus PKS Cilegon, Maman Suherman, tewas dibunuh di rumah mewahnya di perumahan BBS 3, Cilegon, pada 16 Desember 2025 lalu.

Bocah 9 tahun itu tewas bersimbah darah di lantai satu rumah mewah tersebut. Korban tewas dengan 19 luka di tubuhnya. Luka itu berasal dari senjata tajam dan benda tumpul.

Polisi sempat kesulitan mengungkap kasus ini karena terkendala beberapa hal di antaranya CCTV mati sejak 2023 dan tak ada sekuriti di rumah tersebut.

Kapolsek Cilegon, AKP Firman Al Hamid, mengungkap proses penangkapan pelaku. Ia menyebut pihaknya awalnya mendapatkan laporan warga bahwa ada aksi pencurian di rumah eks anggota DPRD Cilegon, Roisudin Sayuri.

"Awalnya kita dapat info dari warga di sekitaran TKP rumahnya (anggota) Dewan Rois, karena ada orang yang masuk ke rumahnya Dewan, kepergok sama pembantu," kata Firman saat dimintai konfirmasi, Sabtu (3/1/2026).

"Pembantu takut, teriak, kabur ke (dalam) rumah dan minta tolong ke warga, warga nelepon kami," lanjutnya.

Baca Juga: Resmi, John Herdman Ditunjuk Jadi Pelatih Baru Timnas Indonesia, Ini Rekam Jejaknya

Menerima laporan itu, anggota Polsek Cilegon dibantu Brimob yang sedang bertugas di Polsek tersebut mendatangi lokasi kejadian.

Saat polisi datang, pintu rumah dikunci pelaku yang masuk ke dalam rumah setelah kepergok ART Roisudin.

"Kemudian anggota kami dibantu Brimob meluncur ke TKP, begitu di TKP ada orang di dalam rumah itu, karena dia ngunci pintu, didobraklah pintu rumah itu," katanya.

Polisi mengamankan pelaku setelah drama pendobrakan pintu rumah. Pelaku lalu diamankan di mobil Brimob dengan tangan diborgol. Polisi lain dari Resmob Polda Banten dan Resmob Polres Serang mendatangi TKP.

"Tidak lama kemudian setelah Tersangka diamankan, ada dari Resmob Polda dan Polres. Akhirnya diamankan dan kami serahkan ke Resmob Polda dan Polres untuk dikembangkan," ujarnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.