Komplotan Jambret Emas Jakbar Diringkus, Warga Diimbau Waspada Pakai Perhiasan di Jalan

AKURAT JAKARTA – Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak memakai perhiasan mencolok saat beraktivitas di ruang publik.
Peringatan ini menyusul keberhasilan aparat kepolisian membongkar jaringan radikal spesialis jambret kalung emas yang kerap meresahkan warga Jakarta Barat.
Terbaru, Polsek Metro Tamansari berhasil meringkus tersangka berinisial D yang merupakan eksekutor utama atau pelaku yang bertugas memutus paksa kalung dari leher korban.
Baca Juga: Bungkam Oman 3-0, Timnas Indonesia Sudahi Penantian Panjang 38 Tahun
Tersangka yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) ini diciduk tanpa perlawanan berarti di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (4/6/2026) sore.
“DPO atas nama D telah kami amankan. Yang bersangkutan memiliki peran vital sebagai penarik ataupun eksekutor yang langsung mengambil kalung emas dari leher korban,” ujar Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar didampingi Kanit Reskrim AKP Egy Irwansyah di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka nekat melakukan aksi kejahatan jalanan tersebut didasari oleh faktor himpitan ekonomi dan kecanduan narkotika. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan komplotannya.
Kepada penyidik, D mengaku sudah melancarkan aksi penjambretan serupa sedikitnya lebih dari tiga kali di wilayah hukum Jakarta Barat. Pihak kepolisian kini tengah melakukan pemeriksaan medis lanjutan guna memastikan kadar zat adiktif (sabu) di dalam tubuh tersangka.
Penangkapan D merupakan hasil pengembangan panjang dari pembongkaran komplotan ini. Polisi sebelumnya telah mengamankan lima tersangka lain yang memiliki peran terstruktur dalam jaringan kriminal ini:
Tersangka I: Ditangkap pada 11 Mei di Muara Baru, berperan sebagai joki atau pengendara motor saat mengeksekusi korban di Tamansari pada 3 Mei lalu.
Tersangka N: Berperan menodongkan senjata tajam jenis celurit untuk mengancam korban dan warga yang mencoba menolong.
Tersangka DN dan A: Bertindak sebagai perantara atau penghubung barang jarahan.
Tersangka M: Seorang pekerja di toko perak (silver) yang bertindak sebagai penadah resmi emas hasil curian komplotan tersebut.
Dari korban terakhirnya di Tamansari, komplotan ini sukses menggasak kalung emas seberat 3 gram dengan taksiran kerugian materiil mencapai Rp 9 juta mengikuti konversi harga pasar saat ini.
Kompol Bobby menegaskan, saat ini total sudah ada enam dari tujuh anggota komplotan yang berhasil dijebloskan ke jeruji besi. Polisi kini fokus memburu satu pelaku tersisa berinisial S yang bertugas sebagai pengintai target di lapangan.
Atas perbuatannya, para tim eksekutor lapangan dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara untuk pihak penadah dikenakan Pasal 592 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama, yakni maksimal 7 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1POTRET BERINGIN JAKARTA: Dari Pengurus Pokja ke Pimpinan DPRD, Basri Baco Targetkan 13 Kursi dan Tiket Cagub DKI
- 2Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 3Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 4Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 5Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 6Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 7Prediksi Skor SC Paderborn vs Stuttgart di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Kesempatan Tuan Rumah Membalas Kekalahan
- 8Prediksi Skor Sunderland vs Brentford di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Misi Bangkit demi Tiket Perempat Final
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







