Hindari Amukan Massa Usai Tabrak Pemotor, Pengemudi BMW Listrik Ditangkap Polisi

AKURAT JAKARTA – Aparat kepolisian berhasil membekuk seorang pengemudi mobil listrik BMW berinisial AW.
Pria tersebut ditangkap di kawasan Kebon Jeruk setelah sempat melarikan diri usai terlibat kecelakaan lalu lintas dengan seorang pemotor.
Kecelakaan terjadi di Jalan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (22/6/2026).
Kanit Lalu Lintas Polsek Kembangan, AKP Karta, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan kasusnya kini telah diserahkan ke Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polres Metro Jakarta Barat.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku kabur karena panik.
"Menurut pengakuannya pemobil BMW, takut, menghindari amukan massa, dia pergi," ujar Karta saat dikonfirmasi, Senin malam.
Karta juga meluruskan informasi yang simpang siur di media sosial yang menyebutkan pengendara motor tewas dalam insiden tersebut.
Pihaknya menegaskan kabar itu adalah hoaks karena korban dipastikan selamat dan hanya mengalami luka-luka.
"Nggak benar, nggak ada yang meninggal. Anggota sudah ke sana pagi, langsung ditangani," tegas Karta.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Joko Siswanto, menjelaskan kronologi kejadian.
Insiden bermula saat mobil listrik bernomor polisi B 77 NRI yang dikemudikan AW melaju dari arah utara ke selatan di depan Universitas Mercu Buana.
Mobil tersebut kemudian menabrak sepeda motor B 6242 VDR yang dikendarai korban berinisial S dari arah berlawanan.
Akibat tabrakan itu, motor korban mengalami kerusakan parah, sementara S menderita luka lecet di bagian tangan serta kaki dan langsung dilarikan ke RSUD Kembangan untuk mendapatkan perawatan medis.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 3Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Munas X HWK 2026 Mulai Digelar, Bahas Penguatan Peran Politik Perempuan di Era Perkembangan Digital dan AI
- 8Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



