Jakarta

Laporan Dicabut, Polisi Tetap Usut Kasus Dugaan Penculikan Perempuan di Mangga Besar

Aisya Nur Aziza | 21 Juli 2026, 21:06 WIB
Laporan Dicabut, Polisi Tetap Usut Kasus Dugaan Penculikan Perempuan di Mangga Besar
ilustrasi penculikan

AKURAT JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menemukan fakta baru dalam penanganan kasus dugaan penculikan seorang perempuan berinisial J di kawasan Mangga Besar.

Korban terdeteksi telah meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sehari setelah peristiwa dilaporkan terjadi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengonfirmasi kabar tersebut berdasarkan manifes penerbangan resmi yang diperoleh pihak kepolisian.

"Kejadian tersebut tanggal 13 (Juli), lalu tanggal 14 yang bersangkutan ada di Semarang meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur berdasarkan manifes yang kami terima bersama dua orang lainnya yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan J," kata Roby di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Terbang Bersama Kerabat, Belum Ada Indikasi Tebusan

Meskipun korban diketahui telah berada di luar negeri, penyidik membenarkan adanya peristiwa dugaan pemaksaan di lokasi kejadian.

Keterangan para saksi menguatkan bahwa J sempat dimasukkan ke dalam sebuah mobil secara paksa oleh sekitar empat hingga lima orang.

Namun, kepolisian belum menemukan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menyorot langsung ke titik lokasi peristiwa di Mangga Besar tersebut.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif di balik kejadian ini dan memastikan belum ada indikasi permintaan uang tebusan.

Penyidik dijadwalkan memeriksa dua anggota keluarga J, termasuk sang ayah, yang diduga pergi bersamanya ke Malaysia untuk mengklarifikasi alur kejadian sebenarnya.

Laporan Dicabut, Polisi Tetap Lanjutkan Penyelidikan

Di sisi lain, Roby mengungkapkan bahwa pelapor berinisial NA yang merupakan teman korban sebenarnya telah mengajukan surat pencabutan laporan secara tertulis pada Minggu (19/7/2026).

Kendati demikian, kepolisian menegaskan tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami dari Satreskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih belum menghentikan penyelidikan sampai dapat memastikan keamanan dan keselamatan korban, serta memastikan bahwa peristiwa ini bukan merupakan perbuatan pidana," tegas Roby.

Sementara itu, Kasat PPA/PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, menyatakan terus berkoordinasi dengan tim Satreskrim untuk memantau kondisi korban.

Berdasarkan hasil pendalaman awal, pihak PPA belum menemukan adanya indikasi kekerasan fisik yang dialami oleh korban. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.