Bukan Ulama Palestina atau Aktivis Gaza, Begini Sosok Asli Buronan Interpol Abdul Karim

AKURAT JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meluruskan simpang siur informasi terkait penangkapan buronan Interpol, Abdul Karim Raeq Miqdad.
Yusril menegaskan bahwa Abdul Karim bukanlah seorang ulama Palestina maupun aktivis kemanusiaan Gaza sebagaimana narasi yang beredar di publik.
Penegasan ini disampaikan Menko Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/7/2026), guna menanggapi opini liar yang menuding pemerintah menangkap tokoh agama asal Palestina.
Baca Juga: Lovina Festival 2026 Siap Digelar, Ada Lomba Unik hingga Pentas Budaya yang Sayang Dilewatkan
"Ada opini-opini yang berkembang bahwa Pemerintah Indonesia menangkap dan mendeportasi seorang ulama Palestina," ujar Yusril.
Yusril mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Duta Besar Palestina untuk memastikan latar belakang yang bersangkutan.
Berdasarkan penelitian dokumen dan paspor, Abdul Karim (41) dipastikan merupakan warga sipil biasa yang bergerak di bidang bisnis, bukan ulama atau pejuang kemanusiaan.
Meski telah tinggal di Indonesia selama tiga tahun, berkeluarga, dan sering bepergian ke luar negeri, tidak ditemukan rekam jejak yang mengaitkannya dengan aktivitas kemanusiaan di Jalur Gaza. Menurut Yusril, jika yang bersangkutan memang seorang ulama, namanya tentu sudah dikenal publik lewat kegiatan dakwah atau tabligh.
Ditangkap di Tangerang dan Dideportasi ke Siprus
Abdul Karim ditangkap di kawasan Tangerang, Banten, pada Kamis (16/7/2026), menyusul terbitnya red notice dari Interpol Siprus. Ia kemudian resmi dideportasi ke Siprus pada Jumat (17/7/2026) untuk menjalani proses hukum atas tuduhan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan.
Menko Yusril juga membantah keras tuduhan bahwa Abdul Karim akan diserahkan ke pihak Israel. Pemerintah Indonesia telah mengantongi komitmen dari otoritas terkait agar yang bersangkutan diadili transparan di Pengadilan Siprus.
"Setelah saya bertemu dengan Duta Besar Siprus, maka Kementerian Luar Negeri RI juga akan menyampaikan nota diplomatik resmi kepada Pemerintah Siprus untuk mendapatkan jaminan kepastian tidak akan ada deportasi lanjutan dari Siprus," tegas Yusril.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Nottingham Forest vs Coventry City di Premier League, 19 September 2026: Mampukah The Sky Blues Hentikan Tren Buruk?
- 2Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Premier League, 19 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Papan Tengah di Hill Dickinson
- 3Prediksi Skor Newcastle United vs Hull City di Premier League, 19 September 2026: Misi The Magpies Bangkit dari Kekalahan Telak
- 4Prediksi Skor Stuttgart vs Borussia Dortmund di Bundesliga, 19 September 2026: Bisakah Die Roten Hentikan Laju BVB?
- 5Prediksi Skor Celta Vigo vs Racing Santander di La Liga, 19 September 2026: Mampukah Los Celestes Raih Kemenangan Perdana?
- 6Prediksi Skor Venezia vs Lazio di Serie A, 20 September 2026: Mampukah Biancocelesti Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Deportivo Alaves di La Liga, 19 September 2026: Mampukah Los Leones Balas Kekalahan Musim Lalu?
- 8Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Ligue 1, 20 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Belum Terkalahkan
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






