KPK Selidiki Pertemuan Bupati Kuansing Nonaktif dan Menhut Raja Juli Soal Alih Fungsi Hutan

AKURAT JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami fakta pertemuan antara Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni beserta sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Penyidik lembaga antirasuah mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi kunci pada Kamis (23/7/2026).
Yakni Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut Donny August Satriayudha Dwi Hatmanto, Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kemenhut Suprapto, serta Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan para saksi berfokus pada materi pembicaraan dalam pertemuan yang dihadiri oleh Pemkab Kuansing dan jajaran Kemenhut tersebut.
"Para saksi dimintai keterangan terkait pertemuan yang dilakukan SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati, Ketua DPRD Kuansing, dan pejabat Pemkab Kuansing dengan RJA (Raja Juli Antoni) selaku Menteri Kehutanan beserta jajaran pejabat Kemenhut," kata Budi di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Budi membeberkan, dari hasil pemeriksaan saksi, terungkap bahwa pertemuan antara pejabat daerah dan Kemenhut itu membahas isu sensitif mengenai alih fungsi kawasan hutan serta penggunaan program perhutanan sosial.
Penyidikan kasus ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 29 Juni 2026.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Dirut PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain kasus suap jabatan, KPK menemukan dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
KPK menduga Suhardiman sempat mengumpulkan uang sebesar 46.500 dolar Singapura yang diduga ditujukan untuk Menhut.
Di sisi lain, KPK sedianya turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kemenhut, Catur Endah Prasetiani, pada Kamis (23/7/2026).
Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
"CEP selaku Dirjen Perhutanan Sosial Kemenhut tidak hadir. Penyidik masih menunggu konfirmasi alasan ketidakhadirannya," jelas Budi.
Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni sempat mengklarifikasi bahwa pada audiensi 2 Juni 2026, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup. Raja Juli mengklaim baru menyadarinya usai Suhardiman pergi dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut pada 12 Juni 2026.
Meskipun Raja Juli sempat melaporkan penolakan gratifikasi tersebut ke KPK pada 3 Juli 2026, KPK mengumumkan resmi menolak laporan penolakan tersebut karena materi pemberian uang tersebut sudah masuk dalam objek penyidikan perkara yang sedang diusut.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Anderlecht vs RB Salzburg di UEL, 6 November 2026: Adu Kuat Rekor Kandang dan Tandang
- 2Prediksi Skor NEC Nijmegen vs Omonia di UEL, 6 November 2026: Misi Menghentikan Tren Negatif di De Goffert
- 3Prediksi Skor Lillestrom vs Viktoria Plzen di UEL, 6 November 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Norwegia
- 4Prediksi Skor Levski Sofia vs Jagiellonia di UEL, 6 November 2026: Momentum Positif Jadi Modal Kedua Tim
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Hoffenheim di UEL, 6 November 2026: Duel Tim Terpuruk di Selhurst Park
- 6Prediksi Skor Sparta Praha vs Bournemouth di UEL, 6 November 2026: Akankah Runtunan Kemenangan The Cherries Terus Berlanjut?
- 7Prediksi Skor Real Sociedad vs Lyon di UEL, 6 November 2026: Duel Sengit di Reale Arena
- 8Prediksi Skor AC Milan vs Ferencvaros di UEL, 6 November 2026: Momentum Derby Jadi Modal Rossoneri
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






