Jakarta

Viral Pungli dan Temuan Botol Miras di RPTRA Kalijodo, Begini Penjelasan Satpol PP DKI

Laode Akbar | 17 September 2026, 16:49 WIB
Viral Pungli dan Temuan Botol Miras di RPTRA Kalijodo, Begini Penjelasan Satpol PP DKI
Dugaan pungli di RPTRA Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara. (@ijoeel)

AKURAT JAKARTA – Viral di media sosial dugaan pungutan liar (pungli) dan temuan botol bekas minuman keras (miras) di kawasan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Berdasarkan video dari akun Instagram @ijoeel, terlihat oknum yang melakukan pungli yang mematok tarif masuk dengan membayar Rp 10 ribu.

Selain itu, ditemukan juga bekas botol miras yang dibuang sembarangan di lokasi tersebut. Tak hanya itu, banyak fasilitas di sana yang tak terawat.

"Taman Kalijodo seberang Kantor Kecamatan Tambora, vang dulu nya salahsatu taman ikonik primadona di Jakarta. Ane nemuin banyak botol miras, kondisi taman yg kurang terawat, dan masuk bayar 10rb," tulis keterangan akun tersebut.

Baca Juga: Temui Massa KWJK, Mensos Gus Ipul Akui Masih Banyak Data Bansos yang Tak Akurat

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pun menindaklanjuti temuan tersebut.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan dan mengumpulkan bahan serta keterangan di lokasi pada Rabu (16/9/2026).

Satriadi mengatakan, hasil pengecekan menunjukkan tidak terdapat pungutan biaya masuk ke RPTRA Kalijodo.

Namun, terdapat sumbangan penitipan kendaraan yang diberikan secara sukarela oleh pengunjung kepada anak-anak muda setempat.

"Tidak ada pungutan masuk ke RPTRA, namun diakui bahwa terdapat sumbangan penitipan motor selama pengunjung berada di RPTRA untuk keamanan kendaraan dari para pengunjung yang dilakukan oleh anak-anak muda kampung tersebut," ujar Satriadi dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Baca Juga: Jelang ASEAN Cup 2026, John Herdman Dipusingkan Badai Cedera Pemain Timnas

Menurutnya, untuk kegiatan atau event keramaian, sumbangan penitipan kendaraan sebelumnya disebut mencapai Rp10 ribu hingga acara selesai.

Satpol PP kemudian meminta pengurus lingkungan agar tidak menetapkan tarif tertentu.

"Terhadap hal ini kami sudah memperingatkan melalui pengurus agar tidak dilakukan pengenaan tarif tetapi sukarela," katanya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.