Jakarta

Mario Dituntut 12 Plus 7 Tahun Penjara Ganti Restitusi, Pengacara David Sebut Sebagai Terobosan Baru

Fadhil Dhuha Rizqullah | 15 Agustus 2023, 21:04 WIB
Mario Dituntut 12 Plus 7 Tahun Penjara Ganti Restitusi, Pengacara David Sebut Sebagai Terobosan Baru

AKURAT.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, Mario juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 120 miliar. Apabila tak mampu membayar restitusi, tuntutan ditambah 7 tahun penjara.

Menanggapi hal itu, Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum David Ozora, mengaku senang dengan tuntutan yang ditunjukan kepada Mario.

Baca Juga: Mario Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Hal yang Meringankan Nihil

Menurutnya tuntuntan yang diberikan Jaksa merupakan terobosan baru.

Maka itu, diharapkan putusan hakim nanti tetap sama dengan tuntutan Jaksa atau lebih progresif.

"Saya pikir ini terobosan luar biasa, tidak hanya melepaskan pada normatif, tadi saya lihat jaksa menganalogikan dan mengambil beberapa pertimbangan pertimbangan Yurisprudensi ketika restitusi tak dibayarkan apa pengganti yang layak," katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Namun, dirinya mengaku puas dengan tuntutan yang diberikan Jaksa. Mengingat apa yang dilakukan Mario terhadap David sangat tidak manusiawi dan brutal.

Baca Juga: Tidak Sanggup Bayar Restitusi, Mario Dapat Tambahan 7 Tahun Penjara

"Sehingga saya rasa 7 tahun itu pasti sudah berdasarkan pertimbangan dan apabila tak dibayarkan totalnya masih 19 tahun terhadap si terdakwa," jelasnya.

Menurutnya , tuntutan Jaksa itu sesuai harapan pihaknya. Dimana, Mario diberikan tuntutan penjara maksimal dan ada tambahan tahanan jika tidak membayar restitusi yang diajukan.

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar hakim memberikan putusannya nanti sesuai harapan sesuai tuntutan Jaksa.

"Kami harap tuntutan hari ini akan menjadi langkah bagi majelis hakim dalam menentukan dan memberikan vonis hukum putusan yang berkeadilan bagi korban, yang memberikan kepastian hukum keadilann itu buat seluruhnya, kesejahteraan keadilan semuanya tuk kepentingan korban," jelasnya.

"Dalam hal ini sama seperti disampaikan Jaksa. Kami harap hakim juga memberikan putusan yang progresif," sambung Melissa. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.