Jakarta

Tuntut Hukuman 5 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Shane Lukas Penuhi Unsur Tindak Pidana

Fadhil Dhuha Rizqullah | 15 Agustus 2023, 22:14 WIB
Tuntut Hukuman 5 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Shane Lukas Penuhi Unsur Tindak Pidana

AKURAT.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut unsur tindak pidana terdakwa Shane Lukas sudah terpenuhi.

Hal itu yang menjadi dasar Jaksa dalam memberi tuntutan Shane Lukas selama 5 tahun penjara dalam kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora.

"Dua syarat turut serta yang disebut dalam buku hukum pidana. Satu, kerja sama yang disadari," ujar Jaksa di persidangan, Selasa (15/8/2023).

Jaksa menjelaskan, Terdakwa Shane Lukas aktif terlibat dalam motif dan niat untuk melakukan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David.

"Menunjukkan kesatuan niat untuk menghindari deteksi atau penyelidikan," jelasnya.

Baca Juga: Ini Alasan Jaksa Tuntut Shane Lukas 5 Tahun Penjara, Salah Satunya Karena Jujur

Berdasarkan hal itu, Jaksa menilai, semua tindakan itu mencerminkan adanya kerja sama yang disadari antara para turut pelaku, yakni Mario Dandy, anak AG, dan terdakwa Shane Lukas.

"Saksi Mario Dandy secara aktif menjalankan tindakan perencanaan dengan memesan ojek online dan berkomunikasi dengan anak korban David Ozora melalui saksi AGH dan mengatur pertemuan dengan pemalsuan alasan," jelasnya.

Jaksa mengungkap, terdakwa Shane Lukas terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan tindakan.

Maka itu, kedua syarat itu terpenuhi karena kedua pelaku sama-sama melaksanakan tindakan perencanaan yang terperinci, baik dalam persiapan maupun pelaksanaannya.

"Mereka bertiga sama dengan peran masing-masing untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu melakukan tindakan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap anak korban David Ozora," ujarnya.

Baca Juga: Beda dengan Mario Dandy, Jaksa Tuntut Shane Lukas Hukuman 5 Tahun Penjara

Jaksa menyebut, mereka memiliki kerja sama yang disadari dalam perencanaan dan pelaksanaan tindakan tersebut serta secara bersama-sama melaksanakan kehendak yang telah mereka rencanakan.

"Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata Jaksa.

Adapun Jaksa menuntut Mario Dandy dengan hukuman 6 tahun penjara, lantaran Shane Lukas dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

Baca Juga: Mario Dituntut 12 Plus 7 Tahun Penjara Ganti Restitusi, Pengacara David Sebut Sebagai Terobosan Baru

Hal tersebut sebagaimana Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama Primer Jaksa Penuntut Umum. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.