Tuntut Hukuman 5 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Shane Lukas Penuhi Unsur Tindak Pidana

AKURAT.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut unsur tindak pidana terdakwa Shane Lukas sudah terpenuhi.
Hal itu yang menjadi dasar Jaksa dalam memberi tuntutan Shane Lukas selama 5 tahun penjara dalam kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora.
"Dua syarat turut serta yang disebut dalam buku hukum pidana. Satu, kerja sama yang disadari," ujar Jaksa di persidangan, Selasa (15/8/2023).
Jaksa menjelaskan, Terdakwa Shane Lukas aktif terlibat dalam motif dan niat untuk melakukan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David.
"Menunjukkan kesatuan niat untuk menghindari deteksi atau penyelidikan," jelasnya.
Baca Juga: Ini Alasan Jaksa Tuntut Shane Lukas 5 Tahun Penjara, Salah Satunya Karena Jujur
Berdasarkan hal itu, Jaksa menilai, semua tindakan itu mencerminkan adanya kerja sama yang disadari antara para turut pelaku, yakni Mario Dandy, anak AG, dan terdakwa Shane Lukas.
"Saksi Mario Dandy secara aktif menjalankan tindakan perencanaan dengan memesan ojek online dan berkomunikasi dengan anak korban David Ozora melalui saksi AGH dan mengatur pertemuan dengan pemalsuan alasan," jelasnya.
Jaksa mengungkap, terdakwa Shane Lukas terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan tindakan.
Maka itu, kedua syarat itu terpenuhi karena kedua pelaku sama-sama melaksanakan tindakan perencanaan yang terperinci, baik dalam persiapan maupun pelaksanaannya.
"Mereka bertiga sama dengan peran masing-masing untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu melakukan tindakan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap anak korban David Ozora," ujarnya.
Baca Juga: Beda dengan Mario Dandy, Jaksa Tuntut Shane Lukas Hukuman 5 Tahun Penjara
Jaksa menyebut, mereka memiliki kerja sama yang disadari dalam perencanaan dan pelaksanaan tindakan tersebut serta secara bersama-sama melaksanakan kehendak yang telah mereka rencanakan.
"Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata Jaksa.
Adapun Jaksa menuntut Mario Dandy dengan hukuman 6 tahun penjara, lantaran Shane Lukas dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
Baca Juga: Mario Dituntut 12 Plus 7 Tahun Penjara Ganti Restitusi, Pengacara David Sebut Sebagai Terobosan Baru
Hal tersebut sebagaimana Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama Primer Jaksa Penuntut Umum. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Anderlecht vs RB Salzburg di UEL, 6 November 2026: Adu Kuat Rekor Kandang dan Tandang
- 2Prediksi Skor NEC Nijmegen vs Omonia di UEL, 6 November 2026: Misi Menghentikan Tren Negatif di De Goffert
- 3Prediksi Skor Lillestrom vs Viktoria Plzen di UEL, 6 November 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Norwegia
- 4Prediksi Skor Levski Sofia vs Jagiellonia di UEL, 6 November 2026: Momentum Positif Jadi Modal Kedua Tim
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Hoffenheim di UEL, 6 November 2026: Duel Tim Terpuruk di Selhurst Park
- 6Prediksi Skor Sparta Praha vs Bournemouth di UEL, 6 November 2026: Akankah Runtunan Kemenangan The Cherries Terus Berlanjut?
- 7Prediksi Skor Real Sociedad vs Lyon di UEL, 6 November 2026: Duel Sengit di Reale Arena
- 8Prediksi Skor AC Milan vs Ferencvaros di UEL, 6 November 2026: Momentum Derby Jadi Modal Rossoneri
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


