Jakarta

Truk Tabrak 7 Pemotor Lawan Arus di Lenteng Agung, Polisi Periksa Dua Korban

Fadhil Dhuha Rizqullah | 24 Agustus 2023, 20:36 WIB
Truk Tabrak 7 Pemotor Lawan Arus di Lenteng Agung, Polisi Periksa Dua Korban

AKURAT.CO - Polisi melakukan pemeriksaan terhadap dua orang, terkait kecelakaan truk pengangkut bata yang menabrak tujuh pemotor yang melawan arah di Jalan Lenteng Agung (Arah Depok), Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando mengatakan, dua orang tersebut merupakan pemotor yang terlibat tabrakan.

"Hari ini, kita sudah memeriksa dua orang yang terlibat dari motor. Nanti kita akan update lagi siapa aja," katanya kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Menurutnya, para pemotor yang melawan arus saat peristiwa itu, kemungkinan bisa dijadikan tersangka. Sebab melanggar aturan dalam berlalu lintas yang dapat menyebabkan membahayakan, baik pemotor itu sendiri maupun pengguna jalan lain.

Baca Juga: 8 Tips Mencegah Sembelit atau Sulit Buang Air Besar

"Kemungkinan-kemungkinan (pemotor melawan arah dijadikan sebagai tersangka) itu pasti ada," ujarnya.

Terlebih, lanjut Bayu, itu tertulis dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kalau memang nanti ternyata ada unsur pidananya dari motor, kita bisa kenakan pasal 310 ayat 2. Pengemudi dengan kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dan kerugian materiil termasuk juga luka ringan dapat dipidana 1 tahun dan denda Rp 2 juta," jelasnya.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, tujuh pengendara motor korban tertabrak truk di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, bisa ditetapkan jadi tersangka. 

Baca Juga: Catat! Ini Lokasi Razia Tilang Uji Emisi Kendaraan Digelar Mulai Besok

Menurutnya, justru dalam kasus ini pengendara truk yang menjadi korban. Sebab, truk mengalami kesulitan akibat pengendara motor yang melawan arus. 

Dikatakan Latif, seharusnya pengendara sadar akan perbuatannya dan tidak melanggar aturan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.