Jakarta

Mario Dandy Divonis Bayar Restitusi Rp 25 Miliar, Ketua LPSK: Itu Terbesar di Indonesia

Fadhil Dhuha Rizqullah | 8 September 2023, 20:11 WIB
Mario Dandy Divonis Bayar Restitusi Rp 25 Miliar, Ketua LPSK: Itu Terbesar di Indonesia

AKURAT.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penganiayaan berat, Mario Dandy Satryo, dengan hukuman 12 tahun penjara ditambah bayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 25 miliar.

Menanggapi vonis itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, memberikan respons positif. Menurutnya, itu adalah putusan restitusi terbesar yang pernah ada di Indonesia.

"Ya, tetapi perlu dicatat bahwa itu adalah putusan tentang restitusi, yang terbesar di Indonesia saat ini," katanya kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).

Hasto juga mengapresiasi tuntutan yang diajukan oleh jaksa yang dinilai sangat progresif, serta vonis dari hakim yang juga dianggap progresif.

Baca Juga: LPSK Dorong Revolusi Transportasi dan Perubahan Budaya

"Kita perlu mengapresiasi, baik tuntutan oleh jaksa yang begitu progresif, dan juga vonis dari hakim yang begitu progresif," tegasnya.

Ia berharap, ke depannya akan ada perbaikan lebih lanjut dalam sistem peradilan, dan putusan ini bisa menjadi referensi penting dalam yurisprudensi di Indonesia.

"Mudah-mudahan ke depan akan menjadi lebih baik. Mudah-mudahan ini juga bisa menjadi yuris prodensi untuk rujukan," harapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo. Selain divonis hukuman penjara selama 12 tahun, Hakim Ketua Alimin Ribut juga membebankan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar terhadap Mario Dandy Satriyo.

Baca Juga: Manfaat Kencur untuk Kesehatan, Obat Nyeri hingga Pencernaan

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Ketua Alimin Ribut, Kamis (7/9/2023).

Hakim juga menyatakan bahwa mobil Jeep Rubicon milik terdakwa akan dilelang, dan hasilnya akan diberikan kepada keluarga David Ozora untuk membantu mengurangi biaya restitusi yang besar ini.

"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," ujar Hakim. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.