Ngeri! 2,7 Juta Rakyat Indonesia Suka Main Judi Online, Kebanyakan yang Berpenghasilan Rendah

AKURAT JAKARTA - Indonesia darurat judi online. Bagaimana tidak? Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama lima tahun terakhir, ada peningkatan yang cukup signifikan jumlah penjudi online di Indonesia.
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, mengatakan bahwa berdasarkan data PPATK, selama periode tahun 2017 hingga 2022 terdapat sekitar 2,7 juta warga Indonesia yang suka main judi online.
Perputaran uang taruhannya pun sangat fantastis, mencapai total Rp 190 triliun. Jumlah tersebut berasal dari analisis terhadap 887 jaringan bandar judi, dan 156 juta transaksi pemain judi.
"Berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh PPATK terhadap 877 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terdapat perputaran dana senilai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi, pada periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2022," katanya.
Adapun yang dimaksud dengan perputaran dana adalah aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar.
Ironisnya, para penjudi online ini kebanyakan wong cilik alias masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka rata-rata dari kalangan pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lainnya
Karena itu, dari 2,76 juta penjudi online, 2,19 juta di antaranya melakukan taruhan dengan nominal kecil di bawah Rp 100 ribu.
Baca Juga: GRATIS! Cara Naik Kereta Cepat Whoosh, Besok Hari Terakhir
"Dapat diidentifikasi sejumlah 2.761.828 pihak yang mengikuti permainan judi online. Di mana sebanyak 2.190.447 pihak di antaranya yang melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil, di bawah Rp 100 ribu," ungkapnya.
Natsir mengatakan, sampai saat ini (2023) akumulasi dari perputaran uang judi online telah mencapai Rp 200 triliun.
Terkait keseriusan pemerintah dalam memberantas judi online, sejauh ini PPATK telah memblokir dan membekukan 1.000 rekening lebih.
"Sampai saat ini sudah Rp 200 triliun akumulasi dari perputaran uang judi online. PPATK sendiri sudah membekukan 1.000 rekening terkait hal ini," pungkasnya.
Baca Juga: Bingung Akhir Pekan Kemana? Nih Daftar Event Oktober 2023 Jakarta, Gratis!
Berikut rincian transaksi judi online selama lima tahun terakhir:
- 2017 nilai transaksi Rp 2 triliun, dengan jumlah transaksi 250 ribu
- 2018 nilai transaksi Rp 3,97 triliun, dengan jumlah transaksi 666 ribu
- 2019 nilai transaksi Rp 6,18 triliun, dengan jumlah transaksi 1,84 juta
- 2020 nilai transaksi Rp 15,76 triliun, dengan jumlah transaksi 5,63 juta
- 2021 nilai transaksi Rp 57,91 triliun, dengan jumlah transaksi 43,59 juta
- 2022 nilai transaksi Rp 104,41 triliun, dengan jumlah transaksi 104,79 juta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Getafe di La Liga, 25 Oktober 2026: Mampukah Los Leones Akhiri Tren Negatif?
- 2Prediksi Skor Cagliari vs Bologna di Serie A, 24 Oktober 2026: Siapakah yang Akan Kembali ke Jalur Kemenangan?
- 3Prediksi Skor Atalanta vs Frosinone di Serie A, 25 Oktober 2026: Misi La Dea Menghentikan Kejutan Tim Promosi
- 4Prediksi Skor Genoa vs Venezia di Serie A, 25 Oktober 2026: Mampukah Lagunari Lanjutkan Kejutan?
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Newcastle United di Premier League, 25 Oktober 2026: Mampukah The Eagles Manfaatkan Kerapuhan Pertahanan The Magpies?
- 6Prediksi Skor Alaves vs Malaga di La Liga, 24 Oktober 2026: Misi Bangkit Tuan Rumah di Tengah Ancaman Zona Bawah
- 7Prediksi Skor Torino vs AC Monza di Serie A, 24 Oktober 2026: Mampukah Il Toro Lanjutkan Tren Positif?
- 8Prediksi Skor Real Sociedad vs Levante di La Liga, 26 Oktober 2026: Mampukah La Real Lanjutkan Tren Kemenangan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




