Jakarta

Ngeri! 2,7 Juta Rakyat Indonesia Suka Main Judi Online, Kebanyakan yang Berpenghasilan Rendah

Sastra Yudha | 6 Oktober 2023, 14:57 WIB
Ngeri! 2,7 Juta Rakyat Indonesia Suka Main Judi Online, Kebanyakan yang Berpenghasilan Rendah

AKURAT JAKARTA - Indonesia darurat judi online. Bagaimana tidak? Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama lima tahun terakhir, ada peningkatan yang cukup signifikan jumlah penjudi online di Indonesia.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, mengatakan bahwa berdasarkan data PPATK, selama periode tahun 2017 hingga 2022 terdapat sekitar 2,7 juta warga Indonesia yang suka main judi online.

Perputaran uang taruhannya pun sangat fantastis, mencapai total Rp 190 triliun. Jumlah tersebut berasal dari analisis terhadap 887 jaringan bandar judi, dan 156 juta transaksi pemain judi.

"Berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh PPATK terhadap 877 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terdapat perputaran dana senilai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi, pada periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2022," katanya.

Baca Juga: Pecinta Kopi Wajib Hadir di Festival Kopi Road to Max Havelaar, Akhir Pekan Ini di Bentara Budaya Jakarta

Adapun yang dimaksud dengan perputaran dana adalah aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar.

Ironisnya, para penjudi online ini kebanyakan wong cilik alias masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka rata-rata dari kalangan pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lainnya

Karena itu, dari 2,76 juta penjudi online, 2,19 juta di antaranya melakukan taruhan dengan nominal kecil di bawah Rp 100 ribu.

Baca Juga: GRATIS! Cara Naik Kereta Cepat Whoosh, Besok Hari Terakhir

"Dapat diidentifikasi sejumlah 2.761.828 pihak yang mengikuti permainan judi online. Di mana sebanyak 2.190.447 pihak di antaranya yang melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil, di bawah Rp 100 ribu," ungkapnya.

Natsir mengatakan, sampai saat ini (2023) akumulasi dari perputaran uang judi online telah mencapai Rp 200 triliun.

Terkait keseriusan pemerintah dalam memberantas judi online, sejauh ini PPATK telah memblokir dan membekukan 1.000 rekening lebih.

"Sampai saat ini sudah Rp 200 triliun akumulasi dari perputaran uang judi online. PPATK sendiri sudah membekukan 1.000 rekening terkait hal ini," pungkasnya.

 Baca Juga: Bingung Akhir Pekan Kemana? Nih Daftar Event Oktober 2023 Jakarta, Gratis!

Berikut rincian transaksi judi online selama lima tahun terakhir:

- 2017 nilai transaksi Rp 2 triliun, dengan jumlah transaksi 250 ribu
- 2018 nilai transaksi Rp 3,97 triliun, dengan jumlah transaksi 666 ribu
- 2019 nilai transaksi Rp 6,18 triliun, dengan jumlah transaksi 1,84 juta
- 2020 nilai transaksi Rp 15,76 triliun, dengan jumlah transaksi 5,63 juta
- 2021 nilai transaksi Rp 57,91 triliun, dengan jumlah transaksi 43,59 juta
- 2022 nilai transaksi Rp 104,41 triliun, dengan jumlah transaksi 104,79 juta

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.