Bocah 14 Tahun Diduga Dilecehkan oleh Adik Kakeknya, Korban Minta Keadilan

AKURAT JAKARTA - Anak berinisial S (14) diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan pria paru baya berinisial S (55) yang merupakan adik dari kakek korban.
Pengacara sekaligus paman korban, Achmad Rulyansyah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan pelaku atas dugaan pelecehan seksual.
"Hari ini kita mau bersurat kembali ke polres jaksel terkait laporan saya dugaan tindak pidana pencabulan sebagai pasal 82 juncto pasal 73," katanya kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual Kontestan Ajang Miss Universe Indonesia, Polisi Sudah Periksa 10 Saksi
Achmad mengatakan, kedatanganya ke Polres Metro Jakarta Selatan guna memastikan kelanjutan laporan sebelumnya pada 16 Maret 2023 di Polres Jakarta Selatan.
"Artinya kami melapor sudah tanggal 16 maret 2023 sampai dengan saat ini, laporan kami masih dalam tahap penyidikan," ucapnya.
"Kami sudah bersurat ke kapolres maupun kapolda metro jaya, juga meminta perlindungan hukum terhadap tindak lanjut atas laporan yang sudah kami laporkan," sambungya.
Baca Juga: Timnas Indonesia Naik Peringkat di Ranking FIFA Setelah Kemenangan Telak atas Brunei Darussalam
Achmad menyebut, kejadian dugaan pencabulan terjadi pada 11 Februari 2023 lalu di rumah terlapor. Dimana, saat itu korban sedang menginap di rumah pelaku.
"Saya bingung untuk menyelesaikan, ini kok 8 bulan kenapa masih diselidiki, saya sudah bersurat 3 kali mudah-mudahan tidak ada intervensi," ucapnya.
Adapun Laporan dugaan pelecehan itu teregistasi dalam LP/B/822/III/SPKT/Polres Metro JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, pelapor menyertakan bukti yang dilampirkan yakni foto kejadian yang diambil oleh korban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









