Inilah Tanggapan Keluarga Lettu Agam Terkait Dugaan Perselingkuhan

AKURAT JAKARTA - Polemik dugaan perselingkuhan Lettu Agam atau MHA dan Anandira Puspita akhirnya mendapat tanggapan dari keluarga.
Santernya isu itu di media dan media sosial rupanya memantik reaksi dari keluarga Lettu Agam.
Pihak Keluarga menginginkan yang terbaik untuk kedua belah pihak.
"Keluarga ingin agar segera diselesaikan permasalahan keluarga antara Agam dan Anandira," ujar perwakilan pihak keluarga Lettu Agam kepada Selasa (16/4/2024).
Pihak keluarga juga enggan menanggapi share Anandira di media sosial yang kini jadi polemik.
Pihak keluarga Agam pada prinsipnya menghormati proses hukum yang ada. Selain itu mendoakan yang terbaik kepada Rio sapaan akrab Agam dan Dira.
Baca Juga: Asal-usul Mentawai, Pulau Yang Jadi Tempat Berlibur Vokalis Band Rock Red Hot Chili Peppers
"Serta tidak lupa menyampaikan bahwa ada masa depan anak-anak yang harus dijaga," urainya.
Pihak keluarga Agam juga sudah membaca perihal ramainya media sosial yang membahas soal Agam.
"Karena kami pihak keluarga menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kesatuan TNI. Karena Rio adalah anggota TNI kami juga gak bisa sembarangan membuat statement," terang perwakilan keluarga yang enggan disebut identitasnya.
Baca Juga: Jangan Bingung! Berikut Ini Cara Perpanjang SIM via Online Maupun Offline
Pihak keluarga hanya menginginkan agar permasalahan Agam dan istrinya bisa selesai dengan sebaik-baiknya. Karena ada masa depan anak yang harus dipikirkan.
Perwira pertama TNI berpangkat Letnan Satu atau Lettu ini menikah dengan Anandira Puspita di tahun 2018. Keduanya telah dikaruniai dua orang anak.
Curhatan Anandira menjadi viral karena Agam diduga berselingkuh dengan lima wanita. Agam yang merupakan dokter TNI, bertugas di Kodam Udayana Bali disebut berselingkuh ketika sang istri tengah hamil.
Namun, Anandira kini dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Anandira ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, usai ditangkap di di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis (4/4/2024). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Nottingham Forest vs Coventry City di Premier League, 19 September 2026: Mampukah The Sky Blues Hentikan Tren Buruk?
- 2Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Premier League, 19 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Papan Tengah di Hill Dickinson
- 3Prediksi Skor Newcastle United vs Hull City di Premier League, 19 September 2026: Misi The Magpies Bangkit dari Kekalahan Telak
- 4Prediksi Skor Stuttgart vs Borussia Dortmund di Bundesliga, 19 September 2026: Bisakah Die Roten Hentikan Laju BVB?
- 5Prediksi Skor Celta Vigo vs Racing Santander di La Liga, 19 September 2026: Mampukah Los Celestes Raih Kemenangan Perdana?
- 6Prediksi Skor Venezia vs Lazio di Serie A, 20 September 2026: Mampukah Biancocelesti Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Deportivo Alaves di La Liga, 19 September 2026: Mampukah Los Leones Balas Kekalahan Musim Lalu?
- 8Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Ligue 1, 20 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Belum Terkalahkan
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




