Proyek Pemasangan Meteran di Penjaringan Jakarta Utara Dinilai Tabrak Aturan

AKURAT JAKARTA - Proyek pemasangan meteran air di kawasan Jalan Muara Baru, Tanah Baru, Tanah Merah, Tembok Bolong, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara dinilai tabrak aturan tentang persyaratan pemasangan meteran air bagi pelanggan baru.
Hal ini dikarenakan proyek pemasangan meteran air dilakukan di atas lahan yang sedang berengketa di Pengadilan. Juga hampir seluruh warga yang tinggal diatas lahan tersebut tidak memiliki Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta surat tanah yang menjadi salah satu syarat mutlak dalam pengajuan menjadi pelanggan baru PAM Jaya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depicab SOKSI) Jakarta Utara, Rouli Rajagukguk menilai Perusahaan Daerah PAM Jaya menabrak aturan persyaratan pelanggan baru PAM Jaya.
"Menurut informasi warga di sana, lahan di sana masih sengketa di Pengadilan, jadi warga disanapun tidak memiliki surat atas tanah tersebut dan tidak memiliki PBB. Padahal jika dilihat dari persyaratan yang diberlakukan oleh PAM Jaya, bagi pelanggan baru wajib melampirkan dokumen tersebut. Jadi dalam proyek pemasangan meteran di wilayah tersebut, kami menduga PAM Jaya menabrak aturan main," kata Rouli Rajagukguk, di Jakarta, Selasa 6/5/2025.
Rouli Rajagukguk mengaku mendengar permasalahan tersebut dari informasi beberapa warga setempat yang langsung bercerita kepada dirinya.
"Beberapa warga sudah memberikan informasi terkait proyek pemasangan meteran disana, kami dari SOKSI Jakarta Utara tentunya akan melayangkan Surat ke Direktur Utama PAM Jaya terkait permasalahan tersebut," ujar Rouli Rajagukguk.
Dari informasi yang diberikan oleh beberapa warga, disana sebenarnya tidak kekurangan air bersih karena sudah adanya beberapa master meter yang sudah terpasang disana untuk membantu warga mendapatkan air bersih.
"Disana sudah ada master meter untuk membantu warga mendapatkan air bersih, master meter dibuat disana dikarenakan administrasi warga tidak lengkap, jadi dibuatlah master meter disana," tutur Rouli Rajagukguk.
Rouli Rajagukguk meminta kepada PAM Jaya agar tidak menabrak peraturan terkait pemasangan meteran air bagi para pelanggan baru, dan memberhentikan sementara proyek pemasangan meteran tersebut sampai semua administrasi persyaratan dipenuhi oleh warga untuk diajukan permohonan kepada PAM Jaya.
"Harus dihentikan dulu proyeknya, bereskan dulu semua administrasi terkait pemasangan meteran di wilayah tersebut," tegas Rouli.
Dalam kunjungannya di wilayah tersebut, Rouli Rajagukguk didampingi oleh Sekertaris Depicab SOKSI Jakarta Utara Gozali Saputra, SH melihat langsung proyek pemasangan meteran tersebut, serta melihat kondisi pemukiman warga disana.
"Kami sudah melihat langsung kelapangan," tutup Rouli Rajagukguk.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Anderlecht vs RB Salzburg di UEL, 6 November 2026: Adu Kuat Rekor Kandang dan Tandang
- 2Prediksi Skor NEC Nijmegen vs Omonia di UEL, 6 November 2026: Misi Menghentikan Tren Negatif di De Goffert
- 3Prediksi Skor Lillestrom vs Viktoria Plzen di UEL, 6 November 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Norwegia
- 4Prediksi Skor Levski Sofia vs Jagiellonia di UEL, 6 November 2026: Momentum Positif Jadi Modal Kedua Tim
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Hoffenheim di UEL, 6 November 2026: Duel Tim Terpuruk di Selhurst Park
- 6Prediksi Skor Sparta Praha vs Bournemouth di UEL, 6 November 2026: Akankah Runtunan Kemenangan The Cherries Terus Berlanjut?
- 7Prediksi Skor Real Sociedad vs Lyon di UEL, 6 November 2026: Duel Sengit di Reale Arena
- 8Prediksi Skor AC Milan vs Ferencvaros di UEL, 6 November 2026: Momentum Derby Jadi Modal Rossoneri
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




