KUHP Baru Berlaku, Pacaran Tanpa Izin Orang Tua Bisa Terancam Pidana 7 Tahun

AKURAT JAKARTA — Praktik membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin atau restu orang tua kini memiliki konsekuensi hukum yang kaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.
Dalam perspektif hukum, persetujuan atau kesediaan dari anak tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana bagi pihak yang membawanya.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memperjelas status hukum perbuatan membawa lari anak.
Baca Juga: Sektor Lingkungan Jadi Prioritas, Fraksi Golkar Usulkan Pembentukan Pansus Sampah
Praktik yang lazim disebut "dibawa kabur" ini kini dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap kemerdekaan orang, melampaui sekadar persoalan relasi pribadi atau moralitas.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP. Inti pengaturan ini menitikberatkan pada perlindungan hak pengasuhan orang tua serta kepentingan terbaik bagi anak.
Hukum menilai anak belum memiliki kecakapan penuh untuk menentukan pengalihan penguasaan atas dirinya secara mandiri.
Dalam Pasal 452 KUHP, perbuatan menarik anak dari kekuasaan atau pengawasan orang yang berhak diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Jika perbuatan tersebut dilakukan dengan unsur kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, ancaman pidana meningkat hingga delapan tahun penjara.
Sementara itu, Pasal 454 KUHP secara spesifik mengatur delik melarikan anak. Ayat (1) menegaskan bahwa membawa pergi anak di bawah umur di luar kehendak orang tua atau wali tetap dipidana, meskipun anak menyatakan kesediaannya.
Ancaman pidana dalam ketentuan ini mencapai tujuh tahun penjara.
Namun, KUHP juga memberikan ruang mediasi karena sebagian ketentuan dalam Pasal 454 merupakan delik aduan.
Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat laporan resmi dari orang tua atau wali yang sah.
Ketentuan ini memungkinkan adanya ruang penyelesaian di luar pengadilan (restorative justice) sebelum perkara masuk ke tahap persidangan.
Terkait aspek perkawinan, Pasal 454 ayat (5) menyebutkan bahwa jika pelaku dan anak tersebut menikah, pidana tidak dapat dijatuhkan sebelum perkawinan dinyatakan batal oleh pengadilan.
Kendati demikian, ketentuan ini harus tetap merujuk pada Undang-Undang Perkawinan yang secara ketat membatasi batas usia minimal pernikahan.
Secara keseluruhan, KUHP nasional yang mulai berlaku penuh tahun ini menegaskan pendekatan hukum yang berorientasi pada perlindungan institusi keluarga.
Relasi asmara tidak lagi dapat dijadikan alasan pembenar apabila tindakan tersebut melanggar hak pengasuhan yang sah secara hukum. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Anderlecht vs RB Salzburg di UEL, 6 November 2026: Adu Kuat Rekor Kandang dan Tandang
- 2Prediksi Skor NEC Nijmegen vs Omonia di UEL, 6 November 2026: Misi Menghentikan Tren Negatif di De Goffert
- 3Prediksi Skor Lillestrom vs Viktoria Plzen di UEL, 6 November 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Norwegia
- 4Prediksi Skor Levski Sofia vs Jagiellonia di UEL, 6 November 2026: Momentum Positif Jadi Modal Kedua Tim
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Hoffenheim di UEL, 6 November 2026: Duel Tim Terpuruk di Selhurst Park
- 6Prediksi Skor Sparta Praha vs Bournemouth di UEL, 6 November 2026: Akankah Runtunan Kemenangan The Cherries Terus Berlanjut?
- 7Prediksi Skor Real Sociedad vs Lyon di UEL, 6 November 2026: Duel Sengit di Reale Arena
- 8Prediksi Skor AC Milan vs Ferencvaros di UEL, 6 November 2026: Momentum Derby Jadi Modal Rossoneri
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


