Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair April 2026, Cek Rekening KKS Sekarang

AKURAT JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 2 secara serentak sejak 10 April 2026.
Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga pangan nasional.
Mekanisme Penyaluran. Penyaluran dilakukan melalui dua jalur utama:
1. Bank Himbara: KPM pemegang kartu KKS dapat langsung mengecek saldo di ATM Mandiri, BRI, BNI, atau BTN.
2. PT Pos Indonesia: Bagi penerima tanpa kartu KKS atau di wilayah 3T, pencairan dilakukan melalui kantor pos sesuai undangan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Nus Kei, Dendam Pribadi Terkait Kasus di Bekasi
Rincian Nominal Bantuan
Dana bantuan BPNT (Sembako) cair merata sebesar Rp600.000 untuk alokasi tiga bulan (April-Juni). Sementara itu, bantuan PKH diberikan sesuai komponen keluarga per tahap:
Ibu Hamil/Balita: Rp750.000
Lansia/Disabilitas: Rp600.000
Anak SMA: Rp500.000
Anak SMP: Rp375.000
Anak SD: Rp225.000
Cara Cek Status Penerima
Masyarakat dapat melakukan verifikasi status bantuan secara mandiri dalam waktu singkat:
Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan data wilayah domisili dan nama lengkap sesuai KTP.
Input kode captcha dan klik "Cari Data".
Jika muncul status "Proses Bank Himbara" atau "PT Pos", dana dipastikan sedang dalam tahap distribusi.
Kemensos menegaskan seluruh proses penyaluran bansos ini gratis tanpa potongan apa pun. KPM diimbau untuk menggunakan dana bantuan secara bijak guna memenuhi kebutuhan pokok dan pendidikan.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 3Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Kabar Gembira! BSU Rp 900 Ribu untuk Pekerja Cair November-Desember 2026, Ini Syarat Lengkapnya
- 8Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





