Tok! Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

AKURAT JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Nadiem dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Ahmed Zaki Berbenah, Yardan Yafi Bertekad Tembus Skuad Utama Persita Musim Depan
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem pun diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 809 miliar.
Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan hukuman 5 tahun kurungan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pendiri Gojek tersebut dengan hukuman 18 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa:
Memberatkan: Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, sistematis, serta mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.
Meringankan: Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta dinilai pernah berkontribusi dalam inovasi teknologi dan pendidikan di Indonesia.
Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari salah satu hakim anggota, yakni Hakim Andi Saputra, yang menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1POTRET BERINGIN JAKARTA: Dari Pengurus Pokja ke Pimpinan DPRD, Basri Baco Targetkan 13 Kursi dan Tiket Cagub DKI
- 2Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 3Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 4Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 5Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 6Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 7Prediksi Skor SC Paderborn vs Stuttgart di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Kesempatan Tuan Rumah Membalas Kekalahan
- 8Prediksi Skor Sunderland vs Brentford di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Misi Bangkit demi Tiket Perempat Final
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




